-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Pameungpeuk Masifkan Imbauan ke Apotek Bahaya Penyakit Ginjal Akut

Senin, 24 Oktober 2022

60MENIT.COM, Polresta Bandung - Personel Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar melaksanakan imbauan kepada apotek untuk  sementara tidak menjual obat obatan jenis sirup. Himbauan ini dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran personel Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Bripka Taufik Mulyana anggota Bhabinkamtibmas Desa Batukarut dan Desa Lebakwangi. Imbauan tersebut disampaikan kepada petugas maupun pengelola di tiga apotek di wilayah Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Ivan Taufiq mengatakan, imbauan yang disampaikan Bripka Taufik Mulyana anggota Bhabinkamtibmas Desa Batukarut dan Desa Lebakwangi merupakan tindak lanjut dari langkah Pemerintah mengantisipasi bahaya penyakit Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak. Sehingga diminta seluruh toko obat dan apotek agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

"Kami minta untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan Perundang undangan," kata Kompol Ivan Taufiq.

Kompol Ivan Taufiq berpesan kepada masyarakat agar tidak memgkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dokter. Masyarakat diminta juga untuk tidak panik serta mudah percaya akan informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Kami minta warga masyarakat tidak panik serta mudah percaya kpd pemberitaan Hoax sebelum mengecek kebenarannya," pesan Kapolsek Pameungpeuk Kompol Ivan Taufiq SH kepada masyarakat.
(Taupik)