-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polres Cirebon Kota Berhasil Menangkap Pelaku Curas Kurang Dari 10 Menit

60menit.com
Jumat, 11 November 2022


60MENIT.COM, POLRES CIREBON KOTA | Kecepatan dalam merespon setiap pengaduan dan laporan masyarakat oleh personel polres Cirebon Kota Polda Jabar. Pasalnya belum lama ini, jajaran sat reskrim Polres Ciko berhasil menangkap dua orang sekaligus pelaku pencurian dengan kekerasan dalam waktu kurang dari 10 menit sejak laporan diterima pelayanan SPKT polres Cirebon kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban seorang laki-laki berinisial SW,laki, 27 thn, Dsn kaligelang Kecamatan gebang kab. Cirebon.

Yang bersangkutan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

“Kami bisa menangkap pelaku kurang dari 10 menit setelah menerima laporan,” terang Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat troy Aprio, SH.S.IK.

Ditambahkan Kapolres Ciko, anak buahnya berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut yakni pria berinisial BAS beralamat Gg. Empang Kel. Kebon baru kec. Kejaksan Kota Cirebon dan KB. Asal Desa banjarwangunan Kec. Mundu kab. Cirebon.

Lebih lanjut Kapolres Ciko mengungkapkan kronologi insiden tersebut. Bermula dari kedua tersangka mabuk-mabukan atau minuman keras di kawasan Kalibaru.

Kemudian, kedua tersangka sengaja mencari sasaran korban dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor.


Selanjutnya pelaku menemukan korban inisial SW sedang duduk sendirin. Saat itu juga kedua tersangka menghampiri korban, kemudian marah-marah dan memukul korban. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida apriani sisera, S.IK, MH.

“Kedua tersangka juga meminta uang kepada korban Rp100 ribu. Namun dikarenakan korban hanya menyanggupi Rp50 ribu, selanjutnya korban dipukuli oleh kedua pelaku,” jelas Kapolres Ciko mantan kasubdit gakkum PMJ ini.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga mengambil motor korban yang terparkir di depan warung di kawasan Kalibaru.

“Setelah itu, korban melapor kepada kami, dan sekali lagi dalam waktu cepat kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan membawa sepeda motor si korban,” tambah AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. jebolan Akpol 2002.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor milik tersangka serta sepeda motor milik korban.

“Dan juga, uang Rp50 ribu yang dirampas pelaku dari korban,” Pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidj, SH.MH. lulusan SIP Sus Penyidik setukpa Sukabumi. WSW 2015.

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.