-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sempat Kabur Satu Tahun, Penembak Air Sofgun Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

60menit.com
Jumat, 11 November 2022


60MENIT.COM, POLRES CIREBON KOTA | Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota dibawah pimpinan AKP Perida Apriani Sisera S.IK.MH. berhasil menangkap pelaku penembakan dan pencurian yang sempat menjadi DPO.

Kasus penembakan juga pencurian dengan kekerasan yang dialami korban *RAE*, laki, 21 th, swasta, Plered Kab. Cirebon terjadi di Red Dors Rumah Kita Jl. Sunan Gunung Jati Kab. Cirebon terjadi pada 5, November 2021 silam.

Setelah melakukan penembakan juga pencurian dengan kekerasan, pelaku berinisial SA warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon melarikan diri ke Kalimantan. Hal ini terungkap dari Konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Waka Polres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. jumat (11.11.22)

Namun, pelarian pelaku akhirnya terhenti juga. Saat pulang kampung, pada Sabtu, 5, November 2022, justru dia ditangkap Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

"Jadi ada dendam antara tersangka dengan korban. Dia menuduh istri tersangka telah berselingkuh dengan korban," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera S.IK.MH.

Modus tersangka membuat Facebook dengan akun palsu seolah olah sebagai wanita. Lalu mengajak korban berkenalan dan janjian bertemu di salah satu penginapan.

Setelah janjian, pelaku melihat korban sudah berhenti dan menunggu di depan salah satu penginapan di sekitar kawasan Krucuk.

Tanpa basa basi, tersangka yang sudah menaruh dendam melakukan penembakan berkali-kali ke arah korban mengenai siku tangan kiri dan pelipis mata kanan. Lalu tersangka mengambil sepeda motor korban dan selanjutnya melarikan diri ke Kalimantan.


Sementara itu, tersangka inisial SA mengaku sudah menjual air soft gun dan sepeda motor ke seseorang dengan sistem COD dari media sosial.

Setelah menjual SMPT hasil kejahatan serta senjata air Sofgun di jual melalui COD di jawa tengah dengan harga Rp. 5.000.000, pelaku kabur ke Kalimantan Tengah tepatnya di Kota Sampit dengan menggunakan Kapal Laut dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku mengaku membeli senjata secara online dengan sistem COD seharga Rp2,5 juta.

Atas tindakannya, tersangka SA diancaman dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH Lulusan Setukpa Sukabumi WSW 2015.