-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Terapkan Quick Wins Presisi, Bhabin Tuk Polsek Kedawung Polres Ciko Jalin Komunikasi

60menit.com
Rabu, 23 November 2022


60MENIT.COM, Polres Ciko | Melalui dialog Kamtibmas jalin kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat, dalam mendeteksi permasalahan keamanan di lingkungan .

Optimalkan Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar melaksanakan sambang silaturahmi dengan Instansi terkait ,Tokoh Masyarakat/maupun warga ,Rabu (23/11//2022 ).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr.M Fahri Siregar SH , S.Ik , MH saat di Konfirmasi mengungkapkan “Sambang warga Petugas Kepolisian Khususnya Bhabinkamtibmas , hal ini sebagai upaya Polri membangun interaksi sosial yang erat dan mesra dengan instansi terkait dan juga masyarakat, yaitu keberadaannya menjadi simbol “Dekat dan Bersahabat “ antara warga masyarakat dengan polisi.

Langkah efektif dalam Optimalisasi pelayanan publik upaya implementasikan program ini dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi terwujudnya Polri yang Presisi,”ujar Kapolres Ciko Lulusan Akpol tahun 2002 ini.

Lanjut Fahri ” Dengan mengedepankan dan memahami kebutuhan adanya rasa aman warga masyarakat, yang lebih mengedepankan tindakan pencegahan kejahatan (crime prevention )“tutur Kapolres Ciko melalui Kapolsek Kedawung Kompol R Nana Ruhiana.

“Aiptu Toto Bhabinkamtibmas Desa Tuk Polsek Kedawung Jalin Komunikasi dengan menyambangi Balai Desa Tuk , Upaya meningkatakan Kordinasi dan komunikasi sesuai dengan Program Quick wins Presisi Polres Cirebon Kota ”Tambah Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH Alumni SIP Sus Penyidik Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi.

Dalam rangka menjalin pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) kami juga himbau untuk terus memberikan edukasi Penyesuaian tarif harga BBM, agar subsidi BBM kepada masyarakat yang lebih tepat dan penerapan protokol dalam pencegahan Penyebaran Virus Covid 19,”Tutup Ngatidja. WSW 2015.