-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Ribuan Obat Terlarang & Miras Ilegal

Sabtu, 03 Desember 2022

60MENIT.COM, Polresta Bandung - Dalam kurun saat satu hari. Sat Res Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer & tramadol.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan masalah tadi terungkap berawal adanya aduan atau keluhan warga ketika menggelar Jumat Curhat pada Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

"Pada ketika aktivitas jumat curhat itu, kami mengundang para tokoh warga , tokoh agama, & para warga pada kecamatan soreang buat menaruh keluh kesah juga aduan," istilah Kusworo ketika menggelar konferensi pers pada Mapolresta Bandung. Senin, 31 Oktober 2022.

"Jadi jumat curhat ini buat menampung fakta apapun berkaitan menggunakan keamanan yg membutuhkan tindak lanjut sang kepolisian," sambungnya.

Kusworo menyebutkan dalam ketika jumat curhat itu, pihaknya mendapat beberapa tips & masukan, galat satunya berkaitan menggunakan miras & premanisme.

"Mekanis pertanyaan antara lain merupakan mengeluhkan terkait menggunakan sirkulasi minuman keras (miras) ilegal & jua obat keras terlarang," ujarnya.

Setelah menampung semua aduan & masukan menurut warga ketika Jumat Curhat, anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandung eksklusif melakukan razia pada 3 titik yg terdapat pada daerah Kecamatan Soreang.

"Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita menurut 3 titik, yakni Desa Cingcin, Desa Sekarwangi & Desa Katapang, Kabupaten Bandung," tuturnya.

"Tak hanya itu, kami jua berhasil menyita puluhan miras ilegal & 8 jerigen miras jenis tuak menurut 3 titik tadi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kusworo menegaskan poin pengungkapan masalah ini merupakan warga nir percuma lapor polisi.

Dimana menurut Jumat Curhat ini warga sanggup menginformasikan ke Polresta Bandung. Informasi apapun yg sekiranya perlu ditindaklanjuti sang kepolisian & ini merupakan wujud daripada warga yg mengadukannya eksklusif pada kepolisian.

"Jadi polisi bertindak nir hanya dari intelnya polres saja, akan tetapi jua mendapat saran masukan fakta eksklusif menurut warga ," ujar Kusworo.

Dengan terungkapnya masalah ini, pihaknya penerapan pasal bagi pengedar obat keras menggunakan Undang-undang Kesehatan.

"Ancaman 10 tahun penjara bagi yg pengedar atau penjual obat terlarang & bagi penjual minuman keras ilegal kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring," tutup Kusworo.
(Taupik)