-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Curat, Ternyata Sudah 28 Kali Melakukannya

60menit.com
Selasa, 03 Januari 2023

Polres Cirebon Kota

60MENIT.COM, POLRES CIREBON KOTA | Hasil interogasi terhadap para terduga pelaku yang berjumlah 4 orang inisial DS, BH, JS dan JH warga Lampung, Jambi dan Bandung. Ternyata para pelaku mengakui melakukan tindak pidana tersebut sudah sebanyak 28 kali. Dilakukan di Cirebon sebanyak 8 TKP dan di bandung sebanyak 20 TKP.

Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. Selasa (3/1/2023)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. mengatakan, para terduga pelaku juga mengakui telah melakukan beberapa kali di tempat lain diantaranya di Jl. Prujakan sebanyak 3 kali, Jl. Kesunean 1 kali namun dari beberapa TKP tersebut tidak berhasil dikarenakan pada saat melakukan tindak pidana diketahui pemilik / penghuni rumah.

Lanjut Fahri Siregar "Dari 3 (tiga) TKP Jl. Prujakan, Jl. Wiratama dan Jl. Kusnan, para pelaku telah berhasil mendapatkan hasil kejahatan berupa 4 (empat) unit Laptop, 2 (dua) unit kamera, 2 (dua) unit proyektor, Perhiasan emas ± 30 gr dan Uang tunai sebesar ± Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)". Ungkapnya didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja, SH.MH.

Sebelum melakukan tindak pidana (1 atau 2 hari sebelumnya) para pelaku biasanya melakukan pengamatan dan memeriksa TKP rumah yang kosong ditinggalkan penghuninya.

Sebelum melakukan beberapa kali tindak pidana di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Polda Jabar, para pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Kota / Kab. Bandung lebih dari 20 kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Uang Tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) milik korban (TKP Jl. Simaja), 5 (lima) unit laptop milik korban (TKP Jl. Simaja), Berbagai macam perhiasan milik korban (TKP Jl. Simaja dan TKP Jl. Prujakan, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver (dikuasai Sdr. JOHAR), 6 (butir) peluru tajam, 1 (buah) senjata tajam (dikuasai Sdr. DEDI SAMSUYADI), 3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) buah linggis pendek, 2 (dua) buah linggis panjang, 1 (satu) buah kunci inggris, 2 (dua) buah kunci "L", 1 (satu) buah kunci palsu untuk membuka gembok, 2 (dua) unit SPMT jenis Honda Vario warna hitam, Yamaha X Gear warna perak (digunakan para pelaku).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH. WSW 2015.
** Tim R