-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polresta Bandung Menggelar Jum'at Curhat di Aula Desa Margahayu Selatan

Jumat, 20 Januari 2023

60MENIT.COM, Polresta Bandung - Kesepuluh kalinya, Polresta Bandung Polda Jabar menggelar Jum'at Curhat. Dimana kali ini dilaksanakan di Aula Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Jum'at curhat ini di pimpin langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di dampingi Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan, Kapolsek Margahayu, Danramil, Camat Margahayu.

Hadir pula pada Jum'at Curhat ini antara lain para Kabag dan Kasat Polresta Bandung dan warga masyarakat Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya masih banyak mendengar keluhan maupun masukan dari masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Margahayu.

"Tadi cukup banyak pertanyaan, karena waktu yang harus terpisahkan maka tidak semua pertanyaan bisa terakomodir," kata Kusworo. Jumat, 20 Januari 2023.

"Namun sebagian besar menanyakan terkait tentang radikalisme, lalu bagaimana upaya-upaya bagaimana kita mensinergikan, kemudian ada sebagian ormas yang meminta untuk bisa diberdayakan," ujar Kusworo.

Tak hanya itu, Kusworo menjelaskan masyarakat Kecamatan Margahayu juga meminta bagaimana upaya untuk menjaga keamanan dilingkungan.

"Tadi juga ada yang bertanya, kalau warga menangkap tangan maling, bagaimana selanjut," tuturnya.

"Apabila ada seperti itu, masyarakat langsung menghubungi polsek terdekat," sambung Kusworo.

Lanjut, Kusworo, dari semua keluhan maupun masukan pada Jumat Curhat ini. Masyarakat bisa mengetahui apa yang harus diperbuat.

Lalu, untuk menjaga keamanan, masyarakat juga mengetahui bagaimana cara membuat laporan di kepolisian.

"Insya Allah semoga dengan adanya Jumat Curhat ini semakin mendekatkan masyarakat dengan kepolisian yang tujuan akhirnya adalah bagaimana kita menjaga keamanan, ketertiban dilingkungan kita masing-masing khususnya di Kabupaten Bandung," jelas Kusworo.

Terkait adanya informasi ormas yang masih ada meminta sumbangan dengan menggunakan proposal. Kusworo menegaskan masyarakat agar segera melaporkan ke kepolisian.

"Karena ada aturannya dipasal 368 KUHP itu ada pasal hukumannya, yaitu pemerasan, pengancaman itu bisa masuk kedalam pidana," tegasnya.
(Taupik)