-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Warga Desa Karangpaningal, Tambaksari, Ciamis Tunggu Sisa 150 Sertifikat dan Butuh Keterbukaan Semua Pihak

60menit.com
Minggu, 22 Januari 2023

Warga Desa Karangpaningal, Tambaksari, Ciamis Tunggu Sisa 150 Sertifikat dan Butuh Keterbukaan Semua Pihak


60menit.com


Q1111å160MENIT.COM, Ciamis - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki



Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini, juga menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Bagi masyarakat khususnya warga Desa Karangpaningal, mendapatkan 700 bidang  dari Tahun 2020/2021. Pada hari Minggu ini Tim mencoba menemui Yana, selaku pelaksana PTSL untuk mengkonfirmasi hal tersebut, Yana mengutarakan memang adanya seperti itu. Sertifikat pemberesan baru 550, yang sudah di serahkan ke masyarakat, dan yang sisanya di situ sudah beres dari BPN, " semua untuk Desa Karangpaningal sudah beres, adapun sertifikat yang tersisa ada 150, itu ada di kepanitiaan di pak Odong", terang Yana


Kenapa belum di bagikan. Lanjut Yana, sedangkan yang belum di bagikan ada empat Dusun yakni Dusun Margamulya, dusun Ciloa, Dusun Pohat dan Dusun Kuta, masalahnya belum ada pelunasan. Di lokasi berbeda, tim menemui salah satu warga yang berinisial TM pada Minggu 22)1/2023. TM  mengatakan kenapa sertifikat belum di bagikan, kalau sudah ada malah di dem terus belum ada kejelasan sampai saat ini, masyarakat mah mengikuti, sedangkan masyarakat sangat menantikan dan menunggu kejelasannya dari panitia PTSL


" masalahnya kalau belum di bayar, Masyarakat mah sudah siap, cuman bagi panitianya tidak ada keterangan (keterbukaan) sebetulnya masyarakat itu simpel, yang penting ada keterbukaan, ada informasi. Katanya ketua odong menggunakan dana talang dari Bumdes, kurang lebih Lima juataan. Kalau betul sudah ada, kenapa sampai saat ini belum ada, kan masyarakat kalau bicara di belakang wani tapi kalau ke depan takut. Ujar TM.


Sedangkan Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018


PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerinta, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah pada masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.



Menilik kembali ke 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5.2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan. Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.


Tahun 2018 ini, Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kabinet Kerja akan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.


Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta bidang tanah, yang artinya untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada Tahun 2025. (P. Seprudin)