-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kodim 0610/Sumedang Ungkap Peredaran Obat Terlarang

60menit.com
Minggu, 14 Mei 2023

Kodim 0610/Sumedang Ungkap Peredaran Obat Terlarang


60menit.com


60MENIT.COM,Sumedang - Koramil 1005/Jatinangor Kodim 0610/Sumedang berhasil menangkap pengedar obat-obatan terlarang di perbatasan antara Kecamatan Jatinangor dan Tanjungsari Kab. Sumedang,  Jum’at malam (12/05/2023)



Penangkapan pengedar obat-obatan terlarang tersebut bermula dari kejadian perkelahian yang terjadi di depan MCD Jalan raya Jatinangor tepatnya di Dusun Sukamanah Rt 03/01 Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, menjelang magrib, yang meresahkan warga sekitar.


Demikian disampaikan Danramil 1005/Jatinangor Kodim 0610/Sumedang, Kapten Arh Ateng Jaelani melalui saluran telepon seluler, Minggu (14/05/2023).


Danramil mengatakan setelah melihat ada kejadian keributan di MCD Jatinangor langsung melakukan tindakan sambil menghubungi Kapolsek Jatinangor.


“Saat saya lewat di depan MCD, saya melihat ada keributan yang sedang terjadi. Kemudian tanpa ragu, saya mencoba melerainya sambil menghubungi Kapolsek Jatinangor,” ungkap Danramil.


Saat menangkap para pelaku keributan, tercium bau minuman alkohol yang kuat dari mulut mereka. Kemudian Danramil menyelidiki apakah mereka juga mengonsumsi obat-obatan terlarang.


“Dalam proses penangkapan dan ditanyakan kepada para pelaku keributan apakah ada yang menggunakan obat-obatan terlarang,” tandas Danramil.


Hasil dari interogasi tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, obat-obatan terlarang tersebut dibeli di perbatasan antara Kecamatan Jatinangor dan Tanjungsari.


Tanpa buang waktu, Danramil dan tim segera bergerak menuju lokasi kejadian. Saat tiba di warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang, petugas mendapati warung dalam keadaan tutup. Namun setelah diselidiki ternyata didalam warung ada dua orang yang diduga penjual obat-obatan berinisial S (20) dan DR (26).


Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti berupa Tramadol 20 butir, TX 6 lembar, Dobley 26 klif, Destro 11 klif  dan X simor 31 klif, kemudian kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Jatinangor untuk pengusutan lebih lanjut.


Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Hendrix Fahlevi Rangkuti mengapresiasi anggotanya yang untuk kesekian kalinya berhasil menangkap pengedar obat-obatan terlarang dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Kab. Sumedang. (T.Pro/Pendam III/Siliwangi)