Asda 1 Wakili Bupati Ciamis Hadiri Pertemuan Konsultasi Masyarakat Bendungan Matenggeng
Kegiatan tersebut sebagai upaya tindak lanjut adanya proyek pembangunan Bendungan Matenggeng yang sudah lama menjadi tajuk yang selalu menjadi pembahasan di lingkungan masyarakat sejak Tahun 1972. Sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan guna mengembangkan potensi sungai Cijolang.
Bendungan Matenggeng sendiri di proyeksikan untuk memenuhi kebutuhan air baku di 8 Kecamatan, yaitu kebutuhan air irigasi untuk sawah seluas 7. 175 Ha dan tenaga listrik dengan kapasitas genangan air mencapai 1.496, 68 Ha. Sementara wilayah administrasi dan luasan wilayah area genangan meliput 4 Kecamatan dengan beberapa desa diantaranya,
Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan unsur masyarakat. Pemerintah berharap, semua wilayah terdampak Bendungan bisa ikut mendukung dan mensukseskan kegiatan tersebut, serta pemerintah desa juga dapat memberikan pendampingan supaya masyarakat mendapatkan edukasi secara menyeluruh
Harapannya adalah masyarakat yang terdampak adanya Bendungan tersebut paling tidak bisa mendapatkan wawasan mengenai perubahan kultur sosial budaya yang akan di hadapi kedepannya dengan adanya proyek pembangunan Bendungan tersebut, menganggu mindset/pola pikir, bagaimana kehidupan masyarakat yang terdampak setelah hunian tempat tinggalnya yang sudah ditempati selama berpuluh puluh tahun, kini harus di relokasi
Harapannya peran pemerintah dan masyarakat juga bisa bersinergi dan terjalin komunikasi yang baik. Hal ini seperti yang disampaikan Pidin salah satu warga Tambaksari yang menyampaikan terjadinya pembangunan Bendungan Matenggeng
" ada sisi positif dan sisi negatif nya dalam pembangunan Bendungan ini, Di sisi positif masyarakat yang awalnya sebagi petani, kini menjadi kehilangan mata pencaharian nya. Memang di sisi lain lokasi ini bisa beralih fungsi menjadi daerah wisata. Namun yang terpenting adalah jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencahariannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu pemerintah harus mengawasi terus tentang pembebasan lahan, ganti rugi garapan juga harus sesuai dengan dengan ketentuannya. Jangan sampai masyarakat, dengan adanya bendungan Matenggeng menjadi korban seperti contoh di daerah lain", ujar Pidin (TIM)