60MENIT.COM, Cileunyi - Kepolisian Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar melalui jajaran Unit Bhabinkamtibmas melakukan pemasangan spanduk himbauan tentang TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) di Wilayah Hukum Polsek Cileunyi.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. kepada awak media. Selasa (13/6/2023).
Kapolsek menyampaikan, pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik diantaranya di Balai desa Cinunuk, Balai desa Cimekar, Balai desa Cibiru Wetan dan area tempat yang mudah di baca oleh warga sekitar.
Di spanduk, kata Kapolsek, terdapat himbauan kamtibmas "WASPADAI TENDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
Dapat tawaran kerja (di luar Negeri, di Kota Besar dll) dengan gaji yang menggiurkan??.
Pastikan terlebih dahulu legalitasnya STOP Jangan sampai menjadi korban perdagangan manusia Segera laporkan ke kepolisian terdekat apabila anda mengetahui adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)"
“Kegiatan pemasangan spanduk himbauan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya TPPO. Dan sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif.” Jelas Kapolsek.
Dirinya juga menambahkan, sebagai Langkah antisipasi Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga yang mempunyai tujuan bekerja menjadi TKI agar lebih selektif dalam menentukan PT,Sponsor TKW,agar tidak menjadi korban TPPO.
“Dan meminta kepada warga agar melaporkan setiap ada kejadian sekecil apapun segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian,” imbuh Kapolsek.
(Taupik)