60MENIT.COM, Indramayu - Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan, mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait surat tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Dalam pernyataannya, Kasat Lantas menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak pernah mengirimkan surat tilang E-TLE melalui bentuk aplikasi (APK), pesan singkat (SMS), ataupun pesan WhatsApp.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan menegaskan bahwa surat tilang E-TLE hanya akan dikirimkan melalui layanan kurir resmi yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penipuan atau tindakan yang merugikan Masyarakat, kata AKP Bagus Yudo, Rabu (30/8/2023).
Ia menambahkan, Surat tilang E-TLE merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam bidang lalu lintas.
Namun, pihaknya memastikan bahwa masyarakat tidak tertipu oleh informasi yang salah atau upaya penipuan yang menggunakan nama institusi kepolisian. Oleh karena itu, pengiriman surat tilang melalui layanan kurir resmi adalah cara yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga dihimbau agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk komunikasi yang mencurigakan terkait surat tilang E-TLE.
Jika ada keraguan atau pertanyaan, disarankan untuk menghubungi Polres Indramayu untuk verifikasi lebih lanjut.
“Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban penipuan dan dapat tetap berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lalu lintas,” kata AKP Bagus Yudo.
(Taupik)