60MENIT.COM, Indramayu - Unit Lalu Lintas Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mensosialisaikan kepada warga pemilik sepeda listrik dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penggunaan sepeda listrik dan standar keselamatan yang harus dipatuhi.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam kepada pemilik sepeda listrik mengenai peraturan dan standar keselamatan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan para pengguna sepeda listrik dalam berlalu lintas.
Dalam sosialisasi ini, diinformasikan bahwa penggunaan sepeda listrik harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Beberapa persyaratan keselamatan yang harus diperhatikan antara lain:
Lampu dan Reflektor: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama, reflektor di bagian belakang atau lampu, serta reflektor di sisi kiri dan kanan.
Sistem Rem: Sepeda listrik harus memiliki sistem rem yang berfungsi dengan baik.
Kecepatan Maksimal: Kecepatan maksimal sepeda listrik diatur hingga 25 km/jam.
Helm dan Usia Pengguna: Pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm dan memiliki usia minimal 12 tahun. Pengguna berusia 12-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.
Penumpang: Pengangkutan penumpang hanya diperbolehkan jika sepeda listrik dilengkapi tempat duduk penumpang.
Modifikasi Motor: Modifikasi yang dapat meningkatkan kecepatan sepeda listrik dilarang.
“Kami juga menekankan pentingnya penjual sepeda listrik dalam memberikan edukasi yang rinci kepada konsumen mereka mengenai peraturan dan standar keselamatan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan dan keselamatan, diharapkan pengguna sepeda listrik dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib,” ungkap dia, Kamis (24/8/2023).
Dalam upaya untuk menjaga keselamatan dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan, kegiatan Sosialisasi ini mencerminkan komitmen Polres Indramayu dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman dan disiplin.
(Taupik)