-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pria Tertangkap Dengan Barang Bukti Narkoba di Indramayu

Sabtu, 26 Agustus 2023

60MENIT.COM, Indramayu - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (20). 


Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka RP ditangkap di kediamannya yang terletak di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. 

Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi yang mengarah kepada aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut.

Saat proses penangkapan dilakukan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang cukup menggemparkan. 

Sebuah tas warna hitam ditemukan berisi sebanyak 707 tablet Tramadol HCl dan 50 tablet Hexymer, jenis obat-obatan yang tergolong dalam kategori narkotika.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan uang tunai sejumlah Rp. 15.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. 

Barang bukti ini ditemukan tersembunyi di bawah lantai kamar. Selain barang-barang tersebut, juga ditemukan satu unit handphone jenis iPhone XR berwarna biru.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RP mengaku bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. 

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa obat-obatan terlarang tersebut didapatkan oleh tersangka melalui pembelian dari seseorang yang tidak dikenal. 

Tersangka mengklaim bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya di wilayah Tanah Abang, Jakarta.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul narkotika yang diamankan serta jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. 

Tersangka RP akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Sabtu (26/8/2023).

Lanjut disanpaikannya bahwa kasus ini kembali menjadi peringatan serius akan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat. 

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas seperti ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pesannya.
(Taupik)