60MENIT.COM, Indramayu - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa cukai yang melibatkan 3 pelaku.
Ketiganya, AH (36), SN (33), dan SWN (33), merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Para pelaku berhasil diamankan di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi yang digelar, berbagai barang bukti diamankan sebagai bentuk bukti nyata peredaran rokok tanpa cukai, di antaranya Rokok tanpa cukai merk Flash Bold Biru 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, Louis Putih 100 bungkus, OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus serta Fajar Bold 20 bungkus.
Selain itu Rokok yang diduga menggunakan cukai palsu merk C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus dan HS Clove Putih 20 bungkus.
Total keseluruhan rokok tanpa cukai yang berhasil diungkap mencapai 5.580 bungkus, dengan nilai jual per bungkus sebesar Rp.10.000. Sehingga, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp.55.800.000.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini.
Pelaku AH diduga menjadi pemasok dengan membeli rokok tanpa cukai seharga Rp 65.000, per slop dan menjualnya kembali dengan harga Rp.80.000, per slop, serta Rp.10.000, per bungkus.
Pelaku juga menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp.74.000 per slop. Pelaku SN memasarkan rokok dengan harga jual yang lebih tinggi.
Sementara itu, pelaku SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp.74.000, per slop dan harga jual Rp.80.000,-per slop.
Modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook.
Uang dikirimkan sebagai pembayaran kepada penjual, barang dikirim melalui ekspedisi J&T Kargo, ID Express, dan Kantor Pos Indonesia. Kemudian, rokok dijual ke berbagai toko di wilayah Kecamatan Haurgeulis.
Lanjut disampaikan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, para pelaku dihadapkan pada Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ia juga menyampaikan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon. Ujar AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Rabu (30/8/2023).
(Taupik)