60MENIT.COM, Indramayu - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penyalahguna obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.871 tablet obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, merincikan bagaimana peristiwa ini terungkap. Semuanya bermula dari informasi masyarakat yang memberi tahu petugas tentang aktivitas mencurigakan.
Adanya informasi petugas pun segera merespons informasi tersebut.
AKP Otong Jubaedi menyampaikan kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, di sekitar pukul 17.30 Wib. Petugas berhasil menangkap 2 orang laki-laki dewasa, yakni inisial AK (27) dan S (26), masing-masing warga Kecamatan Sukagumiwang dan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Penggerebekan berlangsung di Saung Alamat Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Dari salah satu tersangka, AK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 710.000, dalam tas yang diamankan, kata AKP Otong Jubaedi, Minggu (27/8/2023).
Tersangka lainnya, S (26), juga diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000,- dan sebuah handphone merk Oppo warna biru.
Selanjutnya, petugas berhasil memancing kawanan mereka, dan pada pukul 17.40 Wib, di tempat yang sama, terduga inisial A (28) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa ratusan paket obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang (DPO).
AKP Otong Jubaedi menambahkan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan sedian farmasi tanpa izin edar untuk memberikan rasa aman kepada Masyarakat.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal yang disangkakan dengan Pasal 196 ayat (1) dan atau Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ujar AKP Otong Jubaedi.
(Taupik)