60MENIT.COM, Ciwidey - Program Jumat Curhat Polsek Ciwidey Polresta Bandung yang berbasis sosial kemasyarakatan untuk menampung segala keluh kesah, harapan, kritik maupun masukan dari elemen masyarakat kembali di gelar.
Pada kegiatan program tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan program Jumat Curhat. Program tersebut untuk menampung curhatan masyarakat yang nantinya akan dicarikan upayakan solusinya.
“Ya, terlebih kami juga menerima masukan, saran maupun kritikan yang sifatnya membangun bagi Desa Panundaan” kata Hendi.
Menurutnya, banyak permasalahan di masyarakat yang dapat diselesaikan secara restorative Justice dan itu butuh kerja sama Polri dan masyarakat. "Perkara-perkara ringan dengan tetangga yang harus diselesaikan dengan cepat dan menjaga harmoni," ujarnya.
Jumat Curhat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Panundaan, Para Ketua Rw Desa Panundaan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Kanit Binmas Iptu Hendi Adiana didampingi Bhabinkamtibmas Panundaan mengungkapkan, masyarakat juga menanyakan terkait restorative justice. Dia mengaku, terkait restorative justice memang harus ada mekanisme yang harus dilakukan atau dilalui terlebih dahulu.
“Untuk restorative justice ini ada mekanisme dan melihat perkaranya,” ungkapnya.
"Memang ada beberapa permasalahan yang bisa dilakukan restorative justice, namun ada juga yang tidak bisa. Semua ada mekanismenya. Di Desa ada tiga pilar. Segala permasalahan hendaknya diselesaikan di tingkat desa terlebih dahulu. Jika tidak ada titik temu maka alternatif terakhir adalah proses hukum," terangnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ciwidey AKP Dana Suhenda, S.H berpesan kepada masyarakat untuk berani menyampaikan unek-unek agar dapat solusi bersama dan Polsek Ciwidey akan terbuka menerima kritik maupun masukan.
“Sampaikan segala permasalahan yang tidak pas baik terkait Kamtibmas maupun saran untuk Polsek Ciwidey,” ungkapnya.
(Taupik)