Koramil 1814/BK Kodim 0618/KB Kerahkan Babinsa, Atasi Sampah Yang Akan Dikirim Ke TPA Sarimukti
60menit.com |
60MENIT.COM, Kota Bandung - Sejak di bukannya kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pada Jumat 1 September 2023 kemarin, banyak pihak khususnya masyarakat warga Kota Bandung dan Sekitarnya, yang mulai melakukan pengangkutan sampah ke TPA. Setelah sebelumnya TPA Sarimukti mengalami kondisi darurat pengangkatan sampah, dikarenakan terjadi kebakaran lahan.
Seperti halnya Koramil 1814/BK, Kodim 0618/KB, untuk mengatasi kesulitan warga dengan adanya insiden tersebut. Koramil 1814/KB mengerahkan Babinsa untuk melaksanakan pengangkatan sampah yang ada di TPS Adiyaksa
TPS ini berlokasi di Wilayah Koramil 1814/BK, Kota Bandung, Sertu Budi Sopian, selaku Babinsa Kelurahan Kujangsari, secara bersama sama melaksanakan pengangkatan sampah bersama dengan warga. Mereka bahu membahu melakukan proses pengangkutan sampah yang berlokasi di Kelurahan Kujangsari Rt. 07 Rw. 06 Bandung kidul
Sebetulnya pembukaan TPA Sarimukti belum dalam kondisi normal sekali, namun hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran. Dengan demikian pengangkutan sampah yang dapat dilakukan ke TPA Sarimukti dilakukan pengaturan dan pembatasan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri tengah berupaya untuk melakukan berbagai cara menangani sampah di Kota Bandung, untuk itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk melaksanakan penanganan sampah secara bersama
Meskipun TPA Sarimukti sudah dibuka, namun saat ini, berbagai pihak tetap melakukan monitoring TPS di wilayah masing-masing, untuk memastikan penanganan sampah berjalan optimal.
Sampah yang diprioritaskan diangkut yaitu yang berada di kejalan protokol. Selanjutnya, secara bertahap akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah ada di TPS.
Perlu diketahui juga, setiap TPS akan dijaga, agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS. Untuk itu, pengelolaan sampah juga wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah itu sendiri (T.Pro)