60MENIT.COM, Cangkuang - Bhabinkamtibmas Desa Ciluncat Polsek Cangkuang Polresta Bandung Aipda Dian Rosdiana, mengamankan TSK Pelaku Pencurian Buah Alpukat An. Sdr. RD 18 Tahun warga Kp. Tenjolaya Rw 07 Desa Ciluncat Kec Cangkuang.
Adapun Tempat Kejadian Perkara Pencurian terjadi Kebun Milik Sdr. Maman di Kp. Tenjolaya Rt 03 Rw 06 Desa Ciluncat Kec Cangkuang Kab Bandung.
"Untuk menghindari Amuk warga, Kami Amankan TSK Pelaku ke Mapolsek Cangkuang ke Mapolsek Cangkuang berikut barang bukti satu karung Buah Alpukat," ujar Dian, Kamis, (5/10/2023) dini hari.
Kronologis kejadian tertangkapnya Pelaku, bermula dari kecurigaan saksi Sdr. Abdul 31 Tahun, yang melihat tersangka menuju ke Kebun diujung Kampung dengan membawa karung dan bambu pengait pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 Wib.
Kemudian bersama warga, saksi membuntuti Pelaku, sampai pelaku naik pohon dan berhasil mengambil buah Alpukat tersebut sebanyak satu karung.
Mengetahui aksi pelaku, saksi menghubungi Ketua Rw 06 Sdr. Sutardi dan melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Ciluncat Polsek Cangkuang.
"Pelaku sempat dihakimi beberapa orang warga yang sudah geram dikarenakan sering terjadinya pencurian, beruntung Bhabinkamtibmas cepat datang dan mengamankan pelaku," ucap Sutardi.
Kapolsek Cangkuang Polreata Bandung Iptu H. Yusup Juhara, S.H., membenarkan kegiatan penangkapan pelaku pencurian oleh Bhabinkamtibmasnya tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek untuk menghundari amuk warga, selanjutnya akan kami proses penyidikan," pungkas H. Yusup.
(Taupik)


