60MENIT.COM, Baleendah - Polsek Baleendah Polresta Bandung Polda Jabar laksanakan penyelesaian Kesalahpahaman warga di Mako Polsek Baleendah Jalan Adikusumah No. 18 Kelurahan Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
Problem solving atau penyelesaian masalah adalah suatu permasalah warga masyarakat yang diselesaikan secara musyawarah diluar pengadilan.
Tidak semua permasalahan warga masyarakat harus berakhir di pengadilan apabila bisa diselesaikan secara musyawarah dan tidak ada pihak yang dirugikan kembali maka selesaikan secara musyawarah.
Sesuai arahan Kapolri bahwa Polsek Baleendah bisa mengawal musyawarah warga masyarakat yang sedang bermasalah.
Problem solving ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan warga masyarakat yang ada di wilayah sehingga tidak ada warga masyarakat yang dirugikan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan Polsek Baleendah melakukan penyelesaian masalah atau problem solving warga masyarakat yang ada di wilayah binaannya.
"Polsek Baleendah Problem solving warga masyarakat binaannya di mako Polsek Baleendah,"kata Tedi Rusman Rabu,(01/11/2023).
Ia menambahkan, Polsek Baleendah akan melakukan pelayanan terhadap warga masyarakat yang mempunyai masalah dengan melakukan problem solving dengan musyawarah.
"Kami hanya melakukan pelayanan terhadap warga masyarakat yang akan diselesaikan masalah nya dengan cara kekeluargaan,"tutupnya.
(Taupik)