60MENIT.COM, Cianjur - Polres Cianjur Polda Jabar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diungkap oleh Polres Cianjur dan jajaran, Konferensi pers tersebut digelar di Halaman Mapolres Cianjur dan dipimin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. Rabu (20/12/2023).
Kapolres Cianjur Polda Jabar menjelaskan, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tempat kejadian perkara kurang lebih 23 TKP yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur dengan jumlah laporan masyarakat sebanyak 23 laporan.
“Dari 23 TKP tersebut, kami mengamankan 9 tersangka yang sudah kita tangkap dan kita tahan, beberapa diantaranya residivis sedangkan 2 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang, dari pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan sebanyak 37 unit kendaraan roda dua, selain itu kami juga mengamankan barang bukti lain berupa kunci letter T, plat nomor dan yang lainnya.” ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari para korban yang dilaporkan ke Polsek maupun Polres Cianjur Polda Jabar kemudian diungkap. Ada salah satunya TKP yang berhasil terungkap yaitu di TKP sebuah minimarket daerah Cipanas dimana pada saat itu pelaku terekam CCTV minimarket.
“Bermula dari situ kemudian kami telusuri dan kami lakukan penyelidikan sehingga kita berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut termasuk juga kasus kasus yang lainnya.” tambahnya.
Kapolres Cianjur Polda Jabar menjelaskan bahwa modus operandi pencurian kendaraan bermotor tersebut pelaku melakukan pencuriannya dengan cara merusak rumah kunci yang ada di sepeda motor menggunakan kunci letter dan kunci astag kemudian membawa kendaraan hasil curian tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan bahwa para pelaku tersebut memiliki jaringan di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, mulai beroperasi beberapa tahun yang lalu dengan daerah operasi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Cianjur seperti Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cilaku, Kecamatan Pacet dan Kecamatan Sukanagara.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 serta ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun hingga 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur Polda Jabar juga menyerahkan secara langsung kendaraan hasil curian kepada korban yang hadir pada kegiatan tersebut.
Salah satu korban pencurian kendaran bermotor bernama Dila berterima kasih kepada Polres Cianjur Polda Jabar yang telah berhasil membawa motornya dari tangan para pelaku.
“Terimakasih kepada Kapolres Cianjur Polda Jabar dan jajaran yang telah berhasil mengamankan motor saya yang hilang, senang rasanya motor saya bisa kembali. Semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT. ” ucapnya.
Sementara itu, Didin bersyukur karena motor yang biasa digunakan untuk pergi ke kebun berhasil ditemukan, Didin mengatakan motor tersebut hilang satu bulan lalu saat parkir di kebun teh di Kecamatan Sukanagara. Selain itu salah satu korban bernama Maulana senang kendaraannya bisa kembali setelah hilang selama dua bulan.
Kapolres Cianjur Polda Jabar menjelaskan, dalam pengungkapan kasus curanmor, petugas tidak bisa memprediksi waktu pengungkapannya, ada yang bisa lebih cepat dan adapun yang lebih lama, semuanya tergantung tingkat kesulitannya dan tidak dapat disamaratakan.
“Ada yang 1 atau 2 hari bisa ditangkap pelakunya dan motornya bisa kami dapatkan tetapi ada juga yang sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun baru bisa ditemukan.” pungkasnya.
(Taupik)