60MENIT.COM, Soreang - Menjelang akhir tahun 2023, kurun waktu satu bulan, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap 9 pelaku Curanmor.
Selain 9 pelaku, Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 26 unit kendaraan roda dua berbagai merk dan 3 kendaraan roda empat jenis pick up.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.
"Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciparay dan Polsek Baleendah," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 19 Desember 2023.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sejak bulan November dan Desember 2023," sambungnya.
Ia menjelaskan modus pelaku bermacam-macam, diantaranya dengan cara merusak kunci stang kendaraan yang sedang diparkir dengan menggunakan astag atau kunci T.
"Selain kunci T, para pelaku juga menggunakan obeng atau benda tajam dan mengambil motor yang sedang diparkir dihalaman rumah, pinggir jalan dengan posisi kunci motor yang masih tergantung," ujarnya.
"Motifnya ada juga pelaku yang menghampiri korban yang sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung merampas barang milik korban dengan kekerasan," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Taupik)