60MENIT.COM, Margahayu – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman, Polsek Margahayu melaksanakan kegiatan razia knalpot bising (knalpot brong) pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB, bertempat di Jalan Taman Kopo Indah I depan Mako Polsek Margahayu, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kegiatan razia tersebut dipimpin oleh IPTU Enza dan melibatkan personel Polsek Margahayu, di antaranya Aiptu Deni S., Aiptu Uloh S., Aiptu Agustius, Aiptu Eko, serta Aipda Beni S. Razia difokuskan pada penindakan kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis.
Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menyampaikan bahwa razia knalpot brong dilaksanakan sebagai langkah preventif dan represif guna menekan potensi gangguan kamtibmas serta menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat kebisingan kendaraan bermotor.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengendara mengenai dampak negatif penggunaan knalpot bising terhadap ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, serta keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Dari hasil pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Sejalan dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Polsek Margahayu akan terus melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan preventif secara berkelanjutan guna menciptakan rasa aman, nyaman, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
(Taupik Hidayat)


