-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Setelah Perpres 15 Th. 2018 Ditegakkan Kini PT AYOETEX Cimahi Sudah Benahi IPAL

60menit.com
Minggu, 24 Juni 2018


Tampak Balongan IPAL Pabrik Tekstil PT. Ayoe Indotama Textile
Cimahi Masih Berwarna Hitam


Kol. Inf. Yusef Sudrajat Bersama Pemilik
Pabrik Tekstil PT. Ayoe Indotama (Ali Gunawan)
BANDUNG, 60MENIT.COM - Minggu (24/06/2018) PT. Ayoe  Indotama Textile milik Ali Gunawan, yang beralamat di jalan Mahar Martanegara No. 205 Rt. 02, Rw. 07 Cimahi selatan Kota Cimahi, hari ini mengadakan Press conference, tujuanya agar penutupan saluran limbah yang dilakukan satgas Citarum Harum sektor 21 dibuka kembali kegiatan ini  bertempat disalah satu ruangan PT. AYOETEX

Pada kesempatan ini, Ardany Wantaouw selaku Staf Umum yang mewakili pemilik Perusahaan mengatakan," semenjak saluran pembuangan air limbah ditutup, selama ini kami melakukan perbaikan - perbaikan, diantaranya dengan menaikan saluran pembuangan air limbah sesuai rekomendasi Dansektor, selain itu menggunakan Torn yang berkapasitas besar, supaya memaksimalkan pengolahan limbah secara Kimia, serta menyiapkan mesin pompa baru untuk mengantisipasi apabila mesin yang digunakan mengalami kerusakan," jelasnya

Dany menambahkan," untuk saat ini telah dilakukan percobaan dan hasilnya sudah bagus dan siap dibuang, kemungkinan kedepanya pengolahan bisa secara Recycle hingga 100% dan ini memang baru sekarang dilakukan, perusahaan kami dalam mengolah limbah disamping Secara Biologi juga Kimia dan Fisika, kami juga berkomitmen akan selalu menjaga kejernihan air limbah yang saat ini kami sudah lakukan, kedepanya kami akan selalu menjaga hasil IPAL diperusahaan agar tetap bersih," Ucapnya

kolonel Inf Yusep Sudrajat selaku Dansektor 21 satgas Citarum Harum dihadapan para wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Peduli Citarum Harum, serta para relawan dan LSM PMPR Indonesia mengatakan," saya hanya bertugas mengembalikan ekosistem yang ada di DAS Citarum, saya tidak berhak menutup Pabrik karena itu tugas LH dan Kepolisian selaku penegak hukum, tugas saya hanya melokalisir kerusakan ekosistem DAS Ciatarum yang disebabkan pembuangan limbah-limbah yang tidak baik,  jelasnya

Dansektor menambahkan," yang sudah baik silahkan lanjutkan, satgas Citarum bukan mau membunuh Pabrik, kami tahu berapa banyak orang yang akan kehilangan pekerjaan, saya juga tidak ingin pabrik ditutup, namun pabrik juga jangan membuang  limbah kotor seenaknya kesungai, mari bekerjasama dengan baik demi terciptanya Citarum Harum sehingga dapat kembali menjadi sumber kehidupan bagi banyak orang" imbuhnya 

Masih menurut Dansektor," Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan Perpres RI no 15 Tahun 2018, Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, kami berharap perusahaan tidak lagi kucing - kucingan dan bermain-main dengan petugas, kami akan selalu mengawasi setiap pabrik yang berada diwilayah tugas kami," Tegas Dansektor. (T.Pro)