![]() |
| 60menit.com - Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI (Arief Hidayat Thamrin) bersama Presiden RI (Ir. Joko Widodo) |
60MENIT.COM, Jakarta - Keputusan Dewan pengawas LPP TVRI terkait pengeluaran surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada 3 (tiga) direktur TVRI, yaitu direktur program dan berita, direktur keuangan dan direktur umum, tidak akan mengurangi peran TVRI sebagai lembaga penyiaran publik dalam Melakukan sosialisasi dan edukasi anti COVID 19. Penyiaran informasi mengenai bahaya COVID 19 dan antisipasi meluasnya wabah tersebut, LPP TVRI akan melaksanakan peran aktifnya dalam memerangi COVID dan mendukung program pemerintah serta stakeholder lainnya.
TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang telah berusia 57 tahun tidak tergantung kepada individu, tetapi kepada sistem dan manajemen. Kesiapan baik sistem, sumber daya, kompetensi dan pengalaman para karyawannya akan tetap menjalankan program mitigasi anti COVID 19 agar tetap terlaksana dengan baik, bahkan akan ditingkatkan baik dari kualitas maupun frekuensi tayangan mitigasi pademi ini.
Penerbitan Surat Pemberhentian Rencana Pemberhentian (SPRP) yang diikuti penonaktifan tiga direksi dilakukan sesuai peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, menyusul pemberhentian Sdr. Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI pada tanggal 16 Januari Tahun 2020 ini.
Ada alasan kuat, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI menerbitkan surat pemberitahuan Rencana pemberhentian tiga anggota Direksi tersebut, yaitu direktur program dan berita sdr. Apni Jaya Putra, Direktur keuangan Sdr. Isnan Rahmanto dan Direktur umum Sdr. Tumpak Pasaribu, yaitu adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan. Sebagian besar pelanggaran mantan direktur utama (Dirut) Sdr. Helmi Yahya yang melibatkan tiga anggota direksi tersebut.
Sementara alasan lainnya adalah adanya indikasi kerugian yang dialami LPP TVRI, antara lain hutang kepada Mola TV (liga Inggris) sebesar 27,2 milyar yang ditagihkan untuk setengah musim kompetisi di Tahun 2019. LPP TVRI pada akhir tahun 2019 mempunyai tunggakkan pembayaran Rp. 42 milyar, melonjak drastis dari tahun 2018 yaitu Rp. 7,9 milyar. Hutang kepada Mola TV yang jatuh tempo pada November 2019 dan dijanjikan dibayarkan melalui PNBP sampai Maret 2020, belum dapat dipenuhi pembayarannya.
Dewan pengawas (Dewas) paska pemberhentian Helmy Yahya juga mengetahui adanya ketidak harmonisan hubungan di lingkungan TVRI, yang antara lain disebabkan adanya upaya provokasi yang dilakukan unsur Direksi untuk mendiskreditkan Dewas melalui media sosial, melalui gerakan unsur karyawan. Dewan pengawas juga menerima laporan dari kalangan kepala satuan kerja di daerah adanya semacam ancaman atau intimidasi kepada para satuan kerja di daerah, yang dinilai mendukung dewan pengawas dan tidak sejalan dengan Direksi yang dilakukan ketiga unsur Direksi tersebut.
Mayoritas kepala stasiun TVRI dan satuan kerja di Jakarta yang berjumlah 20 lebih, menyuarakan aspirasi mereka kepada pelaksana tugas Direktur utama dan ketua dewan pengawas yang antara lain mendesak proses pencarian tunjangan kinerja bagi karyawan dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia pada RKAT LPP TVRI 2020. Para kepala stasiun juga meminta agar proses pemilihan Direktur utama LPP TVRI yang sudah dalam proses, dilanjutkan dengan terpilihnya Direktur utama PAW penyelenggaraan LPP TVRI dapat dilaksanakan secara lebih baik, dan pengusulan anggaran biaya tambahan untuk tunjangan kinerja untuk PNS sesuai peraturan presiden yang terbit pada akhir Desember 2019 yang disusul dengan adanya ijin prinsip menteri keuangan mengenai tunkin untuk PBPNS dapat diwujudkan.
Perihal lain yang menjadi konsideran penting dalam pengambilan keputusan ini adalah upaya Dewas mendorong Direksi untuk segera memperhatikan dan membayarkan tunjangan kinerja (tunkin) untuk seluruh karyawan yang terus dihambat oleh Direksi. Pencarian tunkin ini menjadi sangat krusial, karena ada lebih dari 4000 karyawan yang membutuhkan tunjangan disaat mereka akan memasuki bulan Ramadhan dan hari raya idul Fitri, apalagi mereka saat ini cukup terdampak dari situasi pedemi COVID 19. Untuk itu diharapkan kondisi ini akan terselesaikan dengan adanya penonaktifan Direksi yang ada dan menyiapkan pelaksanaan harian para senior dari TVRI akan lebih memahami aspirasi kondisi para karyawan yang mengharapkan cairnya tunjangan tersebut (T.Pro/*)





