-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pengelolaan Dana BOS SD Inpres 333 Leppangan di Tator Tak Transparan

60menit.com
Senin, 31 Agustus 2020

60menit.com - Dinas Pendidikan Tana Toraja, inzet Kepala Sekolah, Agustinus, S.Pd.,

60MENIT.com, 
Tana Toraja | 
Pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah, tidak boleh tidak, harus dilakukan. Pasalnya, masalah BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ini sering menjadi fokus perhatian publik, khususnya dari lembaga-lembaga dan kalangan aktivis atau penggiat antikorupsi di Indonesia. 

Temuan yang kerap muncul terkait dana BOS ini tidak pandang bulu, di kota maupun pedalaman atau pelosok desa. Semakin desa itu terisolir dan medan yang dilalui berat, maka pengawasannya semakin lemah. Sebagai contoh, SD Inpres 333 Leppangan di Lembang Sangpeparikan Kecamatan Mappak, Tana Toraja.

Dana BOS sekolah ini dilaporkan masyarakat setempat dikelola tidak transparan. Pertanggungjawabannya mulai 2015 hingga 2019 konon tidak jelas. Untuk diketahui, lokasi sekolah tersebut memang sangat jauh dari Makale, ibukota Tana Toraja, terletak tidak jauh dari perbatasan kabupaten Mamasa di Sulawesi Barat.

Agustinus S.Pd, sang kepala sekolah, dikonfirmasi via ponsel, larut malam tadi (Ahad, 30/8), menolak tudingan itu. "Siapa bilang pak, kalau tidak percaya sebaiknya langsung datang ke sekolah, kapan ada waktunya pak. Atau kita langsung ke Dinas Pendidikan karena di sana ada laporan pertanggungjawabannya," ujar Agustinus di balik telepon genggamnya.

Issu lain yang juga ia bantah soal dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada istrinya, Kristina Ecce. Kristina adalah Kepala Sekolah TK Sinar Harapan. Kristina saat ini mendaftarkan diri menjadi anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Mappak menggunakan ijazah tersebut. "Itu tidak benar dan itu pencemaran nama baik," ketus Agustinus lagi.

Menurut Kepsek yang juga Ketua BPL (Badan Permusyawaratan Lembang) Sangpeparikan, istrinya memiliki ijazah yang dipersamakan atau setingkat dengan SMA. "Ijazah paket C dan itu resmi, bukan palsu pak," terangnya. Hanya saja, untuk jabatan Kepsek TK menyalahi Permendikbud RI No.6 tahun 2018. Karena pasal 2 menyebut, guru yang diangkat kepsek di semua jenjang pendidikan paling rendah S1 atau D-IV, bukan SMA. (anto)