60menit.com | Pelayanan SKCK yang dimulai sejak pukul 08.00 - 12.00. Polsek Majalaya Polresta Bandung menerapkan protokol kesehatan. |
60MENIT.com, Majalaya | Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Dimasa pandemi covid-19 saat ini, dalam pelayanan SKCK yang dimulai sejak pukul 08.00 - 12.00. Polsek Majalaya Polresta Bandung menerapkan protokol kesehatan yang ketat, bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19, Rabu (27/01).
"Selama pandemi covid-19, masyarakat yang ingin membuat SKCK harus disiplin protokol kesehatan,"kata Kompol Laurensius Napitupulu, Kapolsek Majalaya.
Dirinya menambahkan, penerapan protokol kesehatan sangatlah penting di lingkungan polsek, seperti melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Lebih lanjut ia berharap, masyarakat Kabupaten Bandung yang akan membuat SKCK diPolsek manapun harus selalu disiplin 4m. Agar dilingkungan Polsek tidak timbul klaster baru covid-19. (***).