-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polisi Resta Bandung Tangkap Bandar Sayur Pengeroyok Anggota Ormas

60menit.com
Senin, 25 Januari 2021

60menit.com | Kapolresta Bandung (Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K.,) saat jumpa pers. Di Mako Polresta Bandung, Senin (25/01/2021).


60MENIT.com, Soreang | Satreskrim Polresta Bandung berhasil ungkap dan menangkap para pelaku kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama-Sama Dimuka Umum yang terjadi di Kampung Caringin Tilu (Cartil) Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 


Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (18/1/2021) sekira pukul 21.00. Dimana telah terjadi pengeroyokan terhadap dua pria yang dilakukan oleh bandar sayur


"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan," Kata Hendra, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (25/1/2021). 


Kejadian tersebut berawal dari adanya ketidak nyamanan antara pelaku YS dengan kedua korban. Dimana pelaku yang kesehariannya sebagai bandar sayur selalu diperas oleh korban yang juga salah satu anggota ormas. 


Merasa tidak nyaman selalu diperas, YS menghasut ke tiga belas rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dimana sebelumnya YS mengajak korban untuk meminum kopi di salah satu warung. 


"Jadi pelaku YS ini sakit hati sama korban karena sering diperas hingga akhirnya menghasut rekannya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan kepada korban," Ujarnya. 


Pada saat pengeroyokan, kedua korban sempat berlari, namun para pelaku terus mengejar hingga Asep (korban) meninggal dunia dan Ayi (korban) mengalami luka serius disekujur tubuhnya akibat hantaman benda tumpul. 


"Korban satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka cukup serius," ujar Hendra. 


Mendapat info kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan dari hasil keterangan saksi - saksi akhirnya berhasil mengamankan 13 (tiga belas) tersangka pada (21/1/2021) dikediamannya masing-masing dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kursi, 1 ( satu) buah batu bata dan  1 (satu) buah potong besi alat yang digunakan para tersangka. 


Guna membertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P, HG, YS, R, R, CA, IS, L dijerat pasal 170 KUHP, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing - masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara. 


"Untuk hukumannya masing - masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," pungkasnya. (zho)