-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dugaan Serifikat Jaminan Dihilangkan Oleh Bank, Kuasa Melakukan Konfirmasi

60menit.com
Senin, 29 Maret 2021

60menit.com | Pihak kuasa H. Ace Adiwirya, mendatangi Bank untuk melakukan konfirmasi, Senin (29/03/2021). Ket: foto narasumbed diburamkan oleh redaksi. 

60MENIT.com, Bandung | Sertifikat tanah No. 37 dan No. 41 atas nama pemilik Haji Ace Adiwirya, tanah yang berlokasi di Kelurahan Pasirwangi Kecamatan Ujungberung, diduga hilang saat penjaminan di salahsatu Bank di Kota Bandung. 


Sertifikat dijaminkan untuk debitur Hendra Kusnadi yang berdomisili di jl Hegarsari Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cidadap, pada Tahun 2006.


Keduabelah pihak yaitu H. Ace Adiwirya (pemilik sertifikat) bersama Hendra Kisnadi, telah melakukan satu pamahaman bahwa sertifikat tersebut sepakat dipinjamkan kepada Hendra Kusnadi untuk jamimankan atas pinjaman Hendra Kusnadi, disalahsatu Bank di Kota Bandung, pada Tahun 2006.


Seiring dengan perjalanan, Hendra menyatakan pailit dalam usahanya, dan menyisakan hutangnya ke bank tersebut dengan jatuh tempo pada bulan April 2003.


Atas kebijakan susulan dari pihak bank, si pemilik sertifikat (H. Ace Adiwirya) berhasil melunasi utang Hendra Kusnadi pada tgl 11/06/2013.


Namun pada pelunasan tersebut H. Ace Adiwirya mendapatkan pengembalian jaminan miliknya dari pihak bank hanya 1 (satu) Sertifikat dati 3 (tiga) sertifikat yang dijaminkan.


"Saaat itu saya hanya menerima 1 sertifikat saja dari pihak Bank, menurut pihak bank, yaitu Pa Ucok alm (bagian Recoverry) bahwa yang kedua sertifikat lainjya hilang," kata H. Ace. 


Saat ditemui, (Sr) dari bagian pengambilan barang jaminan bank tersebut mengatakan, bahwa perlu pengajuan ulang secara tertulis dengan resmi untuk mengajukan klarifikasi ulang. 


"Jika sudah ada jawaban maka para pihak perlu dihadirkan, atau sesuai permintaan Bank kami, sebagai kelengkapan klarifikasi berikutnya " kata Sr. 

(zho)