60menit.com | Persyaratan pembuatan SKCK dan perizinan di Unit Intelkam Polsek Paseh Polresta Bandung. |
60MENIT.com, Paseh | Tugas pokok Personil Kepolisian Negara Republik Indonesia diantaranaratan ya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dan Tugas pokok pelayanan salah satu tugas yang di emban oleh fungsi Intelkam, Sabtu (24/04/2021).
Sebagaimana di ketahui salah satu tugas intelkam adalah Sebagai Mata dan Telinga kesatuan Polri yang berkewajiban melaksanakn deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat. Serta dapat mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas.
Selain itu fungsi Intelkam bertugas menyelenggarakan dan memberi pelayanan dalam bentuk Surat izin / Keterangan yang menyangkut Orang Asing, Senjata Api & Bahan Peledak, kegiatan social / Politik masyarakat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga.
Untuk warga yang berdomisili di Wilayah hukum Polsek Paseh Polresta Bandung jika membutuhkan perizinan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK silakan datang keunit Intelkam dengan melengkapi persyaratannya diantaranya:
Poto kopi KTP, poto kopi KK, poto kopi Akteu Kelahiran , poto kopi identitas lain yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP dan 4 lembar pas poto 4X6.
(hmz)