-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Ngaku Polisi, Pelaku Tipu Korban Saat Transaksi Di Mapolresta Bandung

Selasa, 02 November 2021

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap dan mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (19/10/2021) sekira pukul 20.00. FF pelaku yang mengaku anggota Polri melakukan transaksi pembelian dua unit handphone milik korban. 

"Jadi pelaku ini janjian sama korban untuk membeli dua unit handphone dan pelaku mengaku anggota Polri," kata Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, (2/11/2021). 

Ia menambahkan, guna meyakinkan korban. Pelaku yang mengaku anggota Polri tersebut selalu melakukan aksinya di depan Mapolresta Bandung. 

"Ternyata modusnya untuk meyakinkan korbannya, pelaku ini ternyata melakukan transaksinya di depan Mapolres," ujarnya. 

Setelah pelaku memegang handphone milik korban, pelaku langsung berpura - pura ingin mengecas handphone tersebut. Namun selang waktu 15 menit, pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi. 

Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung. Berbekal keterangan dan bukti - bukti kuat, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran terhadap FF. 

Setelah lima hari buron, FF akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Unit III dan Unit 1 Resum Polresta Bandung pada Minggu, (24/10/2021) diwilayah Cikarang Barat, Kota Cikarang. 

"Pelaku berhasil kami tangkap dengan beberapa barang bukti hasil kejahatannya, dan ternyata pelaku ini sudah melakukan aksinya empat kali dengan modus yang sama mengaku sebagi anggota Polri dan transaksinya tidak hanya di depan Polresta Bandung saja, tapi ada di Polresta Bogor, Polres Metro Bekasi dan Cawang Jakarta Timur,"katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FF dilanggar Pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama 6 tahun 7 bulan penjara.
(Taupik)