-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Tekan Peredaran Miras, Polsek Cileunyi Razia Warung Kelontongan

Selasa, 22 Februari 2022

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras (miras)di Wilayah Kabupaten Bandung khususnya di Kecamatan Cileunyi, jajaran Kepolisian Sektor Cileunyi (Polsek) Cileunyi Polresta Bandung gencar melakukan razia minuman keras beralkohol.

Seperti yang dilakukan personil gabungan piket Fungsi Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Cileunyi Polresta  menyasar warung-warung kelontongan yang ada di wilayah Kecamatan Cileunyi yang diduga menjual minuman keras tanpa ijin.

"Pemilihan lokasi tersebut karena banyaknya laporan masyarakat soal pembelian miras di sana. Jadi jika ada laporan jual beli miras langsung kita respon dan tindaklanjuti. Dengan begitu, diharapkan peredaran miras dapat ditekan semaksimal mungkin," ungkap Kapolsek Cileunyi, Kompol Wahyo, S.H., Selasa (22/02/2022).

Kegiatan operasi cipta kondisi dengan sasaran miras yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cileunyi ini tiada lain untuk menciptakan wilayah Cileunyi yang kondusif dari bahaya penggunaan Miras.

"Untuk para pedagang yang terbukti masih menjual miras kita data dan diberikan teguran agar tidak lagi menjual atau mengedarkan Miras" kata Kapolsek.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras serta memperingatkan bagi warga yang menjual miras agar segera menghentikannya. Ditegaskan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas jika imbauan ini tidak diindahkan.

"Kami ingatkan untuk tidak mengkonsumsi, apalagi menjual miras. Kalau masih ada yang menjual miras akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
(Taupik)