-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Restoratif Justice di Satuan Kewilayahan Perwujudannya Dengan Adanya Problem Solving Penyelesaian Masalah Warga Desa Binaan Yang Di Laksanakan Personil Bhabinkamtibmas Polsek Paseh Polresta Bandung

Kamis, 31 Maret 2022

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Restoratif justice atau Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dan atau pelanggaran dengan menggelar pertemuan antara korban dan tersangka, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Wikipedia.

Personil Bhayangkara pembina keamanan masyarakat (Bhabinkamtibmas) harus melekat di desa binaan sehingga setiap perkembangan yang terjadi senantiasa terpantau dari waktu ke waktu.

Dinamika perjalanan kehidupan manusia terkadang terjadi permasalahan - permasalahan yang tidak di harapkan seperti telah terjadinya kesalah pahaman warga di Desa Cipaku Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.

Dengan terjadinya kesalahpahaman antar warga di desa binaan Bripka Yayan Sudiana Bhabinkamtibmas Desa Cipaku Polsek Paseh Polresta Bandung telah melaksanakan problem solving penyelesaian masalah sehingga telah terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan sebagaimana tertera dalam surat pernyataan bersama.

Pada kesempatan tersebut juga Bripka Yayan Sudiana  mengingatkan warga agar prokes 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) tetap di jalankan karena pandemi wabah covid-19 masih berlangsung,""pungkasnya.
(Taupik)