-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dipengaruhi Miras, Empat Pelaku Pemerkosaan Diamankan Polisi

Senin, 04 April 2022

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Kurun waktu bulan Maret 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers mengatakan terkait tindak lanjut laporan masyarakat tentang perkosaan, dimana kejadian tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Kp. Sandang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Kronologisnya adalah tersangka YJP ini mengajak suami korban minum - minuman dilantai dua rumah korban,"katanya. Senin,(4/4/2022).

Setelah meminum minuman keras, tersangka YJP pergi kelantai bawah dengan alasan ingin mencari toilet dan pada saat itu melihat korban sedang memainkan handpone. Tersangka langsung muncul keinginan untuk menyetubuhi korban.

"Kemudian korban diajak kebelakang rumah di kebun dan dilakukanlah persetubuhan dengan paksa kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban kedepan gang rumah,"ujarnya.

Melihat tersangka tidak kunjung kembali, saat suami korban turun kelantai bawah dan tidak melihat korban serta tersangka YJP.

"Saat istrinya atau korban tidak ada, suami korban mencari kerumah saudaranya namun tidak ada. Dan pada saat kembali kerumah melihat korban menangis dan menyebutkan telah diperkosa oleh tersangka YJP,"Kata Kusworo.

Mendengar penjelasan dari korban, suami korban langsung mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut. Tidak percaya dengan jawaban dari tersangka, suami korban langsung melaporkan ke Polsek Baleendah.

"Setelah anggota polsek setempat datang dan mempunyai bukti - bukti, akhirnya tersangka YJP diamankan dan ditangkap,"ujar Kusworo.

Pada kesempatan yang sama Kusworo juga menjelaskan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana kejadian tersebut terjadi pada 19 Maret 2022 di Kp. Babakan Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang. 

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban yang masih dibawah umur berjalan dan melewati tersangka R (24) serta CN (25). Seketika kedua tersangka langsung mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.

"Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku berpura - pura mengantar korban. Setelah korban mau akhirnya para tersangka mengajak meminum minuman keras,"katanya.

Karena dipengaruhi alkohol, korban dibawa kesuatu tempat yang memiliki sekat - sekat kamar. Sehingga dilakukan persetubuhan secara paksa oleh kedua tersangka.

"Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan kemudian korban melaporkan kepada pamannya dan pamannya melaporkan kepada polres dan dalam rentan waktu satu setengah hari tersangka bisa kita amankan,"ujarnya.

Sedangkan untuk kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur yang lain terjadi berdasarkan korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial yang sudah dikenalnya kurang lebih lima sampai enam bulan namun tidak pernah jumpa.

"Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, diajaklah korban untuk menagih hutang. Setelah bisa berjalan berdua disitulah terjadi tersangka SB melakukan tindakan tidak senonohnya,"jelas Kusworo.

"Sering terjadinya kasus pencabulan dan pemerkosaan, Kusworo menghimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak dibawah umur khususnya wanita atau perempuan untuk dilakukan pengawasan ekstra ketat sehingga tidak sampai terjadi hal - hal seperti ini dan yang kedua mungkin orang tua bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari oleh anakanak mereka sehingga lebih terbuka dan dapat dipantau siapa - siapa saja teman - teman mereka yang dalam status teman dimedia sosialnya,"pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sedangkan R, CN dan SB dijerat Pasal 81 - 82 Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai lima milliar rupiah.
(Taupik)