60MENIT.COM, Kab.Bandung - Bhabinkamtibmas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar Brigadir Asep Kosasih SH bersama Babinsa Koramil Arjasari melaksanakan kegiatan pendampingan Program Pengukuran PTSL (Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) di wilayah Desa Rancatungku Kecamatan Arjasari Kab Bandung , Kamis ( 22/9/2022).
Kegiatan Bhabinkamtibmas dalam mendekatkan dengan masyarakat salah satunya dengan kegiatan sambang di wilayah desa binaan dengan melakukan pendampingan pengukuran tanah bagi para pemohon PTSL (Program Tanah Sistem Lengkap).
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Ivan Taufiq SH menerangkan bahwa perlunya sertifikat sebagai kepemilikan tanah milik, dari adanya pendaftaran sertifikat yang diajukan ke BPN mendukung sekali.
Sertifikat merupakan bukti yang diakui negara atas sebidang tanah yang dimiliki. Menurut keterangan Kompol Ivan Taufiq SH"PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan mencakup semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah Kelurahan atau desa dan Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat." jelas Kompol Ivan Taufiq SH.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
" Selain itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup ." pungkas Kompol Ivan Taufiq SH.
(Taupik)