-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kapolres Cirebon Kota Pimpin Konpres Ungkap Kasus Ganja Seberat 1 Kg

60menit.com
Selasa, 18 Oktober 2022

Polres Cirebon Kota

60MENIT.COM, POLRES CIREBON KOTA | Kembali Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dipimpin Kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansyah, SE berhasil mengamankan pelaku pemilik sekaligus pengedar barang haram berupa ganja. Dengan berat 1.109 gram / 1 kg Kg Narkotika Jenis Ganja.

Barang bukti lain 5 bungkus Cigarete papeer, 2 buah timbangan Digital, 2 pack Plastik Klip berwarna bening dan 2 unit handphone.

Barangbukti ini disita dari 2 tersangka inisial DD dan IA yang keduanya berpofresi sebagai pemilik studio tattoo (tattoo art ) dan pemilik Distro Punk. Hal ini terungkap dalam konpres yang diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Selasa, 18, Oktober 2022

Dalam penjelasaannya Kapolres Ciko mengatakan, Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 7, Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di depan SPBU Tengah Tani.

Lanjut Fahri, kronologis penangkapan kedua tersangka bermula dari personel melakukan undercover buy. Kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan dua tersangka berinisial DD dan IA. Dari hasil penangkapan tersebut, terdapat 3 paket narkotika seberat 23 gram dan alat komunikasi yang dipakai," tutur Kapolres ciko didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.H.,S.IK.

Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah DD di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dan ditemukan barang bukti sebanyak 406 gram ganja dan barang lainnya.

Personel juga menggeledah rumah kontrakan IA di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon dan menemukan ganja 680 gram. Sehingga total barang bukti adalah 1.109 gram. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah, SE.

Dari hasil interogasi para tersangka IA dan DD asal Jemaras Lor Kabupaten Cirebon dan Kanggraksan Kota Cirebon. Diketahui, bahwa ganja berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara dari tersangka BP yang dikenal oleh kedua tersangka pada saat touring dengan menggunakan sepeda motor sebagai komunitas motor tua.

Sementara untuk narkotika jenis ganja, para tersangka ini mendapatkan kiriman paket berupa 1.5 Kg ganja kering yang dikirim melalui Jasa ekspedisi, setelah kedua tersangka kembali di Cirebon.

Kedua tersangka melanggar pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golonngan 1 dalam bentuk tanaman, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 ( delapan miliar rupiah ). Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota Polda Jabar Iptu Ngatidja, SH.MH.
** M. Edwandi