-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pemasangan Sticker Oleh Polsek Pameungpeuk Digunakan Untuk Himbau Apotek Untuk Tidak Jual Obat Jenis Sirup

Senin, 24 Oktober 2022


60MENIT.COM, Polresta Bandung - Guna menindaklanjuti arahan pimpinan, untuk memberikan himbauan kepada pemilik Apotik, agar menghentikan sementara peredaran obat sirup, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar Bripka Dudi menyampaikan himbauan larangan ke sejumlah Apotik di Wilayah Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kab Bandung, Senin (24/10/2022).

Hal tersebut dilakukan, guna menindaklanjutidari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tentang penghentian sementara Peresepan obat sirop yang diduga terkontaminasi ETILEN GIKOL, sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.

Dalam hal itu Polsek Pameungpeuk melalui para Bhabinkamtibmasnya menghimbau apotek-apotek yang ada di wilayah hukumnya untuk tidak menjual lagi obat sirup untuk anak. Hal tersebut dilaksanakan sesuai anjuran dari Dinas Kesehatan dan surat edaran BPOM.

Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung Kompol Ivan Taufiq SH menjelaskan, himbauan tersebut melaksanakan anjuran dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

“Kita sama-sama mengetahui pasca-anak,” pasien gagal ginjal akut pada anak, Dinas Kesehatan dan BPOM melarang obat penjualan anak untuk penelitian lebih lanjut"ujar Kompol Ivan Taufiq

“Merespon hal tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau pemilik apotek dan toko obat untuk tidak menjual lagi obat sirup anak melalui himbauan dengan pemasangan sticker” tambah Kompol Ivan Taufiq.

“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk membantu upaya dinas kesehatan dan Semoga situasi ini diketahui penyebab utamanya sehingga situasi dapat pulih kembali,” tutup Kompol Ivan Taufiq SH.
(Taupik)