-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Warga krangkeng Indramayu, Harus Berurusan Dengan Polisi Ciko Karena Melakukan Penodongan

60menit.com
Selasa, 20 Desember 2022


60MENIT.COM, POLRES CIREBON KOTA | Kesigapan tim sus Sat reskrim Polres Cirebon Kota menanggapi keluhan warga masyarakat terbukti dengan cepat berhasil menangkap pelaku Curas langsung dikediaman para pelaku di Krangkeng Indramayu tanpa perlawanan. 


Kapolres Cirebon kota AKBP Dr. M. fahri siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, tersangka yang berjumlah 3 orang yaitu TAW (22 th) , R (22 th) dan RDS (18 th) ketiganya berprofesi sebagai nelayan, semuanya   warga  Kerangkeng  Indramayu. Dimana dalam melancarkan aksinya dengan melakukan penodongan  menggunakan  sajam  jenis   badik  dan mengambil secara paksa 1  buah HP milik korban IK warga  Kapetakan Cirebon.


Lanjut fahri siregar “Modus operandi para pelaku melakukan aksinya pada malam hari secara bersama-sama mencari korban yang bermain hand phone dpinggir jalan. Setelah menemukan target para pelaku  menghampiri korban, kemudian pelaku TAW als W menodongkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik ke arah leher korban, sehingga membuat korban ketakutan, lalu para pelaku mengambil hand phone milik korban dan melarikan diri”. Ujarnya didampingi KBO Reskrim Iptu Didi.


Dari para tersangka berhasil disita 2  Buah Does Book  HP tanpa HP, 1  bilah  sajam jenis badik , 1 unit Sp.motor honda beat No.pol E-4478-PBO. Papar Kapolres ciko.


Atas perbuatanya  para tersangka   di jerat   dengan   pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 (Sembilan) tahun. Pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH lulusan SIP Sus Penyidik sukabumi WSW 2015.