-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polres Ciko Berhasil Ungkap Kasus kekerasan Secara Bersama Sama, Korban Alami Luka Tusuk

60menit.com
Kamis, 19 Januari 2023


60MENIT.COM,POLRES CIREBON KOTA | Kembali Polres Cirebon Kota menangkap para pelaku tindak pidana secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang. 


Dimana melibatkan 4 orang tersangka, salah satunya YP asal harjamukti Kota Cirebon masih DPO. Untuk 3 pelaku lainnya berhasil di tangkap yaitu AM (lk) haurgelis Indramayu, NR (wnt) dan TR (wnt) keduanya berasal dari harjamukti Kota Cirebon.


Dalam konpres, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH  menjelaskan, antara korban dan tersangka sudah saling mengenal. Sesaat sebelum kejadian, korban ini berusaha menjelaskan akan issu tentang adanya perselingkuhan antara tersangka YP  dengan NR (wnt). Namun pada saat korban menemui YP (DPO) untuk menjelaskan tiba-tiba YP menusuk paha dan kepala korban. Ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.


kemudian saat korban tersungkur, ketiga tersangka AM (lk), NR (wnt) dan TR (wnt) juga turut melakukan pemukulan kepada korban. ucapnya Kamis (19/1/23) didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.


Barangbukti berhasil diamankan dari Tsk AM berupa 1 (satu) bilah pisau lipat warna silver Gold (kuning emas).


Para tersangka di ancam Pasal 170 KUH Pidana Ancaman hukuman 7 tahun penjara. pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.