-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Warga Wangeotak Sukarela Serahkan Senjata Api Kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY

60menit.com
Jumat, 10 Maret 2023

Warga Wangeotak Sukarela Serahkan Senjata Api Kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY


60menit.com


60MENIT.COM, Maluku Utara - Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby, Pos Malifut menerima penyerahan secara sukarela senjata berjenis Senjata Mesin Berat (SMB) kaliber 12,7 mm yang diperkirakan senjata sisa penjajahan jaman Jepang dari saudara berinisial E warga Wangeotak Halmahera Utara, Kamis (09/03/2023). Hal ini dibenarkan Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han. kepada awak media melalui saluran telepon seluler, Jum’at (10/03/2023)



Lebih lanjut Dansatgas menyampaikan, menurut pengakuan saudara E bahwa senjata tersebut didapatkan pada saat menyelam mencari ikan (bajubi) dengan menggunakan alat bantu kompresor pada kedalaman 30 meter di bawah laut, di wilayah Desa Tunuo Kec. Kao Utara beberapa waktu silam.


Dansatgas mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang segera menyerahkan barang illegal tersebut ke pihak berwajib yaitu Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby



“Hal ini bentuk kesadaran masyarakat tentang kepemilikan senjata yang dapat merugikan baik diri sendiri, keluarga dan orang lain, terlebih setelah di cek senjata tersebut masih dapat dioperasikan,” ujar Dansatgas.


Penyerahan senjata non standar TNI tersebut (M2 Browning Machine Gun Cal. 50 USA dengan Munisi 12,7 mm) yang notabene peninggalan perang dunia ke-2 (PD II) dan peninggalan penjajahan di Indonesia, merupakan hasil penggalangan dari personel satgas Pos Malifut di wilayah binaan mereka. Maka dari itu, keberadaan Satgas  sangat memberikan manfaat dan juga masyarakat merasa terbantu terutama masalah keamanan


“Dengan menggunakan metode pembinaan teritorial serta komunikasi sosial yang baik kepada masyarakat sehingga dapat menarik simpati dan masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api yang mereka miliki,” jelas Dansatgas.


Terkait dengan hal tersebut, Dansatgas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan senjata api illegal karena hal tersebut melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata illegal.


“Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY hingga saat ini telah memperoleh puluhan pucuk senjata dan bahan peledak penyerahan dari masyarakat,” pungkas Dansatgas. (T.Pro/Pendam III/Siliwangi)