60MENIT.com-com Jajaran Polsek Cimanggung Dengan Sigap mengungkap Perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan Roda (2) dua.
60MENIT.com-Cimanggung-Sabtu tgl 08 April tahun 2023 sekira jam 03.00 Wib di Wilayah Hukum Polsek Cimanggung di daerah Desa. Sindangpakuon telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda D1B02N26L2 A/T,Warna Hitam,tahun 2018 .Nopol. Z 5312 CW, Noka : MH1JFZ12XJK798417, Nosin : JFZ1E2796811, berikut 1(satu) lembar STNK dan 1(satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut.
Maka Perkara tersebut di hari yang sama Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Dsn. Babakan Cikalama Rt, 003 Rw. 009 Desa Sindangpakuon Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.
Yang di periksa oleh pelaksana diantaranya
1. Panit 1 Reskrim Polsek Cimanggung IPTU YAYAT SUPRIATNA
2. Panit 2 Reskrim Polsek Cimanggung AIPTU DIANA SOFYAN
3. Anggota Unit Reskrim Polsek Cimanggung BRIPKA MASRI NUR ANDRIANSYAH
4. Anggota Unit Reskrim Polsek Cimanggung BRIPTU RIZKY DIAR SUNTARA
5. KA SPKT III Polsek Cimanggung AIPTU ABDURROHIM
6. BA SPKT III Polsek Cimanggung BRIPKA IDAN.
Maka nama korban dan sebagai pelapor UJANG PERMANA Bin DASENG SUHANDA(Alm), Bandung, 06 Juni 1976,Kewarganegaraan : Indonesia, Suku Sunda, Agama : Islam, Pekerjaan : Sopir, Alamat : Dusun Pangkalan Rt. 001/011 Desa Pasirnanjung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang NIK 3211140606760035, HP. 085322442937.
Dengan saksi saksi yang telah ada maka saudara yang bernama ATO SUHENDAR, Lahir di Bandung, 23 November 1980, Agama Islam, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dsn. Babakan Cikalama B. Rt, 003 Rw. 009 Desa Sindangpakuon Kec. Cimanggung Kab. Sumedang. NIK : 3211142311800004.
Nama : TATAN Bin MOMON, Bandung, 20 November 1982, Islam, Dagang, Alamat : Kp. Tenjolaya Rt. 004/003 Desa Tenjolaya Kec. Cicalengka Kab. Bandung NIK 3204252011820002. HP 082218557195.
ROPI PARHANI Bin YAYAN SOPIAN, TTL : Garut, 02 September 1988, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat : Kp. Lumbung RT. 01/01 Desa. Cisompet Kec. Cisomlet Kab. Garut.
Pasal yg di sangkakan yaitu pasal 363 KUHPidana
Barang bukti yg diamankan yaitu diantaranya.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda D1B02N26L2 A/T, Warna : Hitam, Tahun 2018, Nopol. Z 5312 CW, Noka : MH1JFZ12XJK798417, Nosin : JFZ1E2796811, berikut 1(satu) lembar STNK dan 1(satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut.
- 3 ( tiga ) buah kunci astag
- 1 ( satu ) buah kunci Ring 8
sekira jam 01.30 Wib, Dusun Babakan Cikalama Rt. 003/009 Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang telah terjadi tindak pidana Pencurian yang di lakukan oleh terlapor dalam lidik terhadap korban Pelapor, adapun asal mula kejadian ketika pelapor memarkirkan kendaraan sepeda motornya di kontrakan kemudian masuk kedalam dan makan ketika beres makan akan keluar kontrakan namun pintu seperti ada yang mengunci dari luar pada saat pintu terbuka dan melihat seseorang sedang mendorong motor pelapor kemudian pelaku mengacungkan kepalan tangan yang ada kunci astagnya, Pelaku langsung lari oleh pelapor di teriakin maling-maling sambil di kejar sehingga pelaku tertangkap oleh warga yang sedang ngaronda kemudian pelaku melempar 3 ( tiga ) buah kunci astag serta kunci ring 8 ( delapan ) serta kunci kontak sepeda motor milik korban telah rusak, adapun sepeda motor yang akan di bawa oleh pelaku tersebut yaitu Sepeda motor Honda D1B02N26L2 A/T, Warna : Hitam, Tahun 2018, Nopol. Z 5312 CW, Noka : MH1JFZ12XJK798417, Nosin : JFZ1E2796811, STNK An. Pelapor Alamat Sda Pelapor.
Atas adanya kejadian tersebut korban/Pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah ).
setelah menerima laporan dan melakukan cek tempat kejadian perkara unit Reskrim Polsek Cimanggung bersama sama dengan korban/pelapor serta masyarakat sekitar mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua bernama Sdr. ROPI PARHANI .
Dan Sdr. ROPI mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut diatas yang kemudian Unit Reskrim Polsek Cimanggung langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. ROPI PARHANI tersebut.
Dari hasil yang telah di capai,maka langsung di lanjuti menerima laporan,melakukan pemeriksaan korban dan saksi,melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan terduga pelaku melengkapi mindik,melaporkan kepada KA.
Rencana tindak selanjutnya dengan Melengkapi mindik lanjutan,pemeriksaan saksi lainnya dan penangkapan terhadap pelaku.
As-red/KH cimanggung