Kades Bulupanyung Beri Tanggapan Terkait Sengketa Tanah Waris Salah Satu Warganya
60MENIT.COM,Cilacap - Masalah yang menimpa Ashar, sebagai warga Dusun Kalen Aren RT. 03 Rw. 06 Desa Bulupanyung Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Jawa tengah, hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Permintaan tanggung jawab dari Sudir, selaku Kepala Desa (kades) setempat atas di terbitkanya kembali SPPT yang tidak melibatkan Ahli Waris mendapat jawaban dari Kades, saat di hubungi melalui selurennya
Kades mengatakan bahwa dirinya tidak berwenang dalam penerbitan SPPT tersebut. Ia juga menyarankan agar Tim menanyakan langsung terhadap Abu Jamroh, selaku ternama di SPPT yang disatukan tesebut
" maaf, Kades tidak bisa bikin SPPT, yang bikin ya sekarang BPPKAD, Desa memfasilitasi permohonan dari warga. Kenapa waktu ada pemutian SPPT yang pertama , TH 1999, terbit TH 2000, terus yang kedua TH ,2009 , terbit TH 2010, tidak di urus, itu kan Pemutihan dari pertama waktu itu, padahal sertifikat terbit TH 1983 itu siapa", terang kades saat mengklarifikasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp
Kades melanjutkan, ohh yang SPPT pak Jamroh , itu coba tanya sama sumbernya pak Abu Jamroh, terus kalau di desa tanya samaa pak Ma' muri, wong setau saya, saya masuk ke Desa, itu sudah nama Abu Jamroh kayanya tuh", ujarnya
Perlu di ketahui, ahli waris menuntut karena tanah warisan yang sudah di sertifikat kan kepada masing masing anak dari H. Abu Jamroh yaitu Komarudin, selaku anak pertama, kemudian Ashar, dan Hidayat serta Agus Mubaroq, saat ini sudah di sertifikat/di SPPT kan lagi ke atas nama H. Abu jumroh. (P.Seprudin)