-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kades Bulupanyung Beri Tanggapan Terkait Sengketa Tanah Waris Salah Satu Warganya

60menit.com
Senin, 10 April 2023

Kades Bulupanyung Beri Tanggapan Terkait Sengketa Tanah Waris Salah Satu Warganya



60MENIT.COM,Cilacap - Masalah yang menimpa Ashar, sebagai warga Dusun Kalen Aren RT. 03 Rw. 06 Desa Bulupanyung Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Jawa tengah, hingga kini masih belum menemukan titik terang. 


Permintaan tanggung jawab dari Sudir, selaku Kepala Desa (kades) setempat atas di terbitkanya kembali SPPT yang tidak melibatkan Ahli Waris mendapat jawaban dari Kades, saat di hubungi melalui selurennya


Kades mengatakan bahwa dirinya tidak berwenang dalam penerbitan SPPT tersebut. Ia juga menyarankan agar Tim menanyakan langsung terhadap Abu Jamroh, selaku ternama di SPPT yang disatukan tesebut


" maaf, Kades tidak  bisa  bikin  SPPT, yang bikin  ya sekarang  BPPKAD, Desa memfasilitasi permohonan dari warga. Kenapa waktu  ada pemutian SPPT yang pertama , TH 1999, terbit  TH 2000, terus  yang  kedua TH ,2009 , terbit  TH 2010, tidak  di urus, itu  kan  Pemutihan dari pertama  waktu  itu, padahal sertifikat terbit TH 1983  itu  siapa", terang kades saat mengklarifikasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp


Kades melanjutkan, ohh yang SPPT pak Jamroh , itu coba tanya sama sumbernya pak Abu Jamroh, terus kalau di desa tanya  samaa pak Ma' muri, wong  setau saya, saya masuk ke Desa, itu sudah nama Abu Jamroh  kayanya tuh", ujarnya


Perlu di ketahui, ahli waris menuntut karena tanah warisan yang sudah di sertifikat kan kepada masing masing anak dari H. Abu Jamroh yaitu Komarudin, selaku anak pertama, kemudian Ashar, dan Hidayat serta Agus Mubaroq, saat ini sudah di sertifikat/di SPPT kan lagi ke atas nama H. Abu jumroh. (P.Seprudin)