Kades Bulupanyung Diduga Terbitkan SPPT Palsu Terkait Tanah Waris Warganya
![]() |
60menit.com - lokasi tanah dan bangunan |
60MENIT.COM,Cilacap - Ashar, warga Dusun Kalen Aren RT. 03 Rw. 06 Desa Bulupanyung Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Jawa tengah, meminta pertanggungan Jawab dari Sudir selaku Kepala Desa (kades) Bulupanyung atas kejadian yang menimpa dirinya
Pasalnya,tanah warisan yang sudah di sertifikat kan kepada masing masing anak dari H. Abu Jamroh yaitu Komarudin, selaku anak pertama, kemudian Ashar, dan Hidayat serta Agus Mubaroq, ternyata saat ini sudah di sertifikat/ di SPPT kan lagi ke atas nama H. Abu jumroh.
Untuk itu selaku anak yang notaben-nya sebagai Ahliwaris lantas menuntut keadilan dengan meminta pertanggung jawaban kepada Sudir selaku Kepala Desa Bulupanyung Kec. Patimuan. Kab Cilacap.
Kejadian ini oleh Ashar sudah dilaporkan ke pihak BPN dan juga Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun hingga saat ini belum ada titik temunya. Untuk itu recananya dirinya akan menempuh jalur hukum guna tegaknya keadilan dan akan terus berupaya dengan berbagai usaha
Ia juga mengatakan terdapatnya kemungkinan keterlibatan Kades dalam terbitnya SPPT tersebut. Untuk saat ini sertifikat masih berada di ke empat anak, namun di SPPT yang empat sertifikat tersebut saat ini di jadikan satu SPPT atas nama H. Abu Jumroh
Dengan begitu, intinya ke 4 anak tersebut meminta penegakkan hukum terkait dengan kejadian ini. Jangan sampai Kades membuat hibah dalam pembuatan SPPT tanpa menempuh notaris dan bahkan tidak ada ijin dari ahli waris selaku pemilik sertipikat (P.Seprudin)