60MENIT.COM, Kuningan - Polres Kuningan Polda Jabar, Pada hari Senin 03 April 2023, sekira pukul 16.30 wib telah terjadi tindak pidana mengedarkan atau menjual Obat Keras/Bebas Terbatas tanpa ijin yang dilakukan oleh tersangka inisial ZA asal Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ZA bertempat di Pinggir Jl. Raya Desa Mekarsari Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek hitam yang berisikan 29 (Dua puluh sembilan) butir obat yang diduga jenis Tramadol HCI dan 110 (seratus sepulu) butir obat yang diduga jenis Hexymer yang disimpan didalam jok sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9 berwarna ungu berikut simcard IM3 yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut yang berada dalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka.
Menurut keterangan atau pengakuan sodara ZA bahwa obat-obatan tersebut didapat dari tersangka inisial OK Alias JOHAN asal Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan dengan cara titipkan untuk dijual.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan sekira pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka inisial OK Alias JOHAN bertempat di gang Dusun Widara Desa Mekarsari Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat yang diduga jenis Tramadol HCI, 440 (empat ratus empat puluh) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 1000 (seribu) butir obat yang diduga jenis Hexymer yang disimpan didalam kantong kresek hitam serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.227.000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C21 berwarna biru metallik berikut simcard Telkomsel dan simcard XL yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut, seluruh barang bukti tersebut diketemukan didalam tas slempang berwarna loreng merk “HUF.” Yang digunakan oleh sodara OK Alias JOHAN.
Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SH.,S.l.K mengatakan, Adapun Pasal yang di sangkalan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan." Tandas Kapolres AKBP Willy Andrian SH.,S.l.K didampingi Kasi Humas Polres Kuningan Polda Jabar IPDA Endar Kuswanadi, S.E.
(Taupik)