-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pencuri Besi di Area Proyek KCIC, Ditangkap Polresta Bandung

Sabtu, 06 Mei 2023

60MENIT.COM, Polresta Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung Polda Jabar mengamankan 3 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Proyek KCIC Area Gentry, Kampung Babakan Harja, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 sekira pukul 00.30 WIB.

"Para pelaku ini adalah security internal KCIC, dimana pada saat itu mereka bertugas malam hari," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di lokasi kejadian. Sabtu, 6 Mei 2023.

"Pelaku yang kami amankan dua orang security dan satu sebagai penadah," sambungnya.

Kusworo menambahkan terungkapnya kasus pencurian besi proyek KCIC ini berawal pada saat TNI-POLRI sedang melakukan patroli, tiba-tiba satu unit mobil jenis pickup melintas.

"Barang bukti 200 kilogram seperti dilihat truck besi-besi di lokasi sudah dinaikkan ke dalam truk pickup," ujar Kusworo.

"Kemudian di temui petugas patroli TNI-POLRI, karena ada kejanggalan, ditanya-tanya dan dilakukan pendalaman, akhirnya yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian besi di KCIC," jelas Kusworo.

Lanjut Kusworo, kerugian dari kasus ini masih di dalami oleh pihak KCIC dan titik penting dalam pengungkapkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi karyawan lain untuk tidak melakukan hal serupa.

"Bukan terkait nominal tapi dampak, seandainya kereta melintas yang diambil sekedar baut harganya gak mahal tapi dampaknya bisa menyebabkan kecelakaan," tuturnya.

"Dan harapannya ini adalah terakhir, tujuannya konferensi pers ini supaya menjadi pembelajaran, apa yang diambil bisa berdampak ke kecelakaan," lanjut Kusworo.

"Saluran bawah, jadi besi-besi pelindung kabel di bawah sisa-sisa tidak boleh diambil sembarang orang, karena masih diklaim KCIC yang bisa direcycle untuk kegunaan lainnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Taupik)