-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polres Indramayu Bekuk Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Alfamart

Jumat, 12 Mei 2023

60MENIT.COM, Indramayu - Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus seorang laki – laku berinisial R H (52) warga Desa Toblong, Kampung Cimadungdung, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.

Hal itu lantaran ia bersama tiga orang pelaku lainnya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, R H bersama tiga pelaku lainnya merupakan pelaku pencurian spesialis bobol Alfamart di wilayah hukum Polres Indramayu.

Sedangkang tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian orang (DPO) oleh unit Reskrim Polres Indramayu, ungkap Kapolres Indramayu kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Jumat (12/05/2023) Siang.

Dikatakan AKBP M. Fahri Siregar, ada empat laporan kasus yang melibatkan R H bersama tiga orang pelaku lainnya di empat TKP di wilayah hukum Polres Indramayu, diantaranya dua TKP di Kecamatan Indramayu dan dua TKP di Kecamatan Tukdana.

Mereka menjalankan aksinya mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Sambungnya, para pelaku sebelum melancarkan aksinya sebelum masuk ke gerai ALfamart merusak kamera CCTV.

Selanjutnya para pelaku mebobol tembok belakang toko Alfamart menggunakan pahat dan gergaji besi secara bergantian.

“Setelah tembok berhasil dijebol para pelaku kemudian masuk kedalam toko Alfamart lalu merusak recorder CCTV dan langsung menguras isi toko serta merusak brangkas toko,” terang Kapolres.

Lanjut disampaikan Kapolres, para pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut setelah melakukan aksinya masing masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah) dari hasil menjual rokok kepada penadah dan untuk barang hasil pencurian lainnya di bagi rata kepada 4 orang pelaku untuk di konsumsi pribadi.

Terhadap tersangka R H dilakukan tindakan tegas terukur karena melawa petugas saat diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(Taupik)