-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polresta Bandung Ungkap Kasus Pencurian Besi Bekas seberat Dua Kwintal Proyek KCIC

Sabtu, 06 Mei 2023

60MENIT.COM, Polresta Bandung - Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Pencurian di Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) area Gentry dekat Gedung 504 Kp. Babakan Harja Desa Cileunyi Wetan Kec. Cileunyi Kab. Bandung.

Tiga orang pelaku pencurian besi Proyek milik KCIC di bekuk Polisi yakni A (29), J (24), dan WK (26). Sedangkan tiga orang lagi yakni UR, AK dan AT masih status DPO.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara bahwa dua orang pelaku merupakan Security PT. Sinohydro Corporation Limited.

Kejadian pencurian ini di lakukan pada tanggal 2 Mei 2023 sekira pukul 00.30 WIB, di mana pada saat ini pelaku memanfaatkan jam dinas malam sebagai Petugas Security untuk mengambil besi-besi yang tergeletak di area proyek KCIC. ujar Kusworo saat konferensi pers di area proyek KCIC. Sabtu, 6 Mei 2023.

"Pelaku yang di amankan ada tiga orang, dua adalah Security dan satu orang supir penadah," ucap Kapolresta Bandung.

Lanjut Kusworo, awalnya aksi pencurian yang di lakukan pelaku di ketahui oleh petugas Obvit TNI Polri yang sedang patroli malam dan melihat ada aktifitas mencurigakan dari sekelompok orang di area proyek KCIC dekat gedung 504. Jelasnya.

"Petugas Obvit TNI Polri mencoba untuk melakukan pemeriksaan dan tiga orang pelaku berhasil melarikan diri, kemudian tiga orang pelaku lainnya berhasil di amankan," terangnya.

Barang bukti satu unit Mobil Pick up berwarna hitam yang di gunakan untuk membawa besi-besi bekas seberat 2 Kwintal/200 Kg. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pengungkapan kasus kali ini, di harapkan bisa menjadi pembelajaran bagi karyawan lain untuk tidak melakukan hal serupa.

Bukan terkait nominalnya namun karena dampaknya dapat menyebabkan kecelakaan. Pungkas Kusworo.
(Taupik)