-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), AKP Suyatno Laksanakan Sosialisasi di Wilayah Hukum Polsek Dayeuhkolot

Sabtu, 17 Juni 2023

60MENIT.COM, Dayeuhkolot - Kapolsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Polda Jabar AKP Suyatno, S.Pd.I, M.M beserta Kanit Reskrim Polsek Dayeuhkolot IPDA Sampan, S.H melaksanakan sosialisasi / Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jl. Lamajang 1 No. 118 Rt 04 Rw 06 Desa Citeureup Kec.Dayeuhkolot Kab.Bandung. Sabtu (17/06/2023). 

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Prabowo sehingga Polsek Dayeuhkolot melakukan pencegahan agar tidak ada yang menjadi korban perdagangan orang. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Suyatno, S.Pd.I, M.M mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi / Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Dayeuhkolot dilakukan guna mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Ucapnya. 

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. 

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri. 

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” Ucap Suyatno. 

Suyatno menambahkan, menghimbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke Polsek Dayeuhkolot maupun Polresta Bandung. 

“Dengan kegiatan tersebut diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi Masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot." Tutup Suyatno.
(Taupik)