60MENIT.COM, Indramayu - Kapolsek Anjatan Polres Indramayu Polda Jabar AKP Heriyanto,S.H beserta Anggota Polsek Anjatan Aiptu H.Fatoni ,S.H. didampingi oleh tokoh pemuda Desa Kedungwungu melaksanakan sosialisasi / Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Jumat (16/06/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Anjatan, AKP Heriyanto kepada awak media.
“Kegiatan sosialisasi / Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Kedungwungu dilakukan guna mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” kata Kapolsek.
Dia menjelaskan perdagangan orang menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Prabowo sehingga Polres Indramayu melakukan pencegahan agar tidak ada yang menjadi korban perdagangan orang.
Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” Pesannya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO di Kabupaten Indramayu, Polsek jajaran Polres Indramayu terus memberikan imbauan kamtibmas tentang TPPO.
Kapolsek pun meminta kepada masyarakat jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat maupun Polres Indramayu.
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi Masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kabupaten Indramayu khusunya di wilayah Kecamatan Anjatan,” tutur Kapolsek.
(Taupik)