Di Duga Klinik Rancah Medika Tak Kantongi Ijin Resmi
60menit.com |
60MENIT.COM, Ciamis - Adanya klinik di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, tentunya sangat membantu warga untuk bisa berobat ataupun hanya sekedar mengecek kesehatan di tempat tersebut. Namun lain halnya dengan (Y) salah satu warga yang merasa tidak puas dengan pelayanan salah satu klinik di daerah tersebut. Hal ini juga diperjelas (A) yang mengatakan," ada klinik, Rancah Medika membuka praktek Rawat Jalan, kenapa pihak pemerintah di diam kan dan coba ku bapak, kenapa kalau surat ijin rawat jalan ada sebagian rawat inap", ujar A dengan logat bahasanya
A menambahkan, kalau dulu tempat itu kontrakan nya Dokter Diki, tapi sekarang digunakan oleh Dokter Risa, diduga ijinnya gak jelas, dan seharusnya klinik rawat inap itu memiliki fasilitas di antaranya mobil ambulance dan IGD dan untuk jam buka praktek juga 24 jam mengungkap klinik Rancah Medika yang perijinannya masih di pertanyakan apakah rawat inap atau rawat jalan. Dan bila memang terbukti izin rawat jalan klinik tidak bisa beroperasi 24 jam," Ujar A
Adanya klinik, harusnya pas pembukaan Ambulance, igd, Dokter penanggung jawab harus standby di klinik, dan tiap hari harus masuk, jam buka klinik harus jelas kalo rawat inap harus 24 jam, kalo rawat jalan jam nya buka klinik di batasi", tambah A
Ketika pembaruan izin klinik di perbarui, tentunya ada rekap izin yang telah habis, dan tentunya juga ada dokumentasi izin terbaru Dan tentunya sudah terdaftar di IDI Dan apabila Dokter Risa sebagai owner, dari klinik itu, apakah SIP nya sudah jelas atau belum, patut di pertanyakan", ujar A
Tim dan 60menit.com, menemui Teti, salah satu pasien dari Dusun Jetak Rt 005/022 Desa Situmandala Kecaman Rancah Kabupaten Ciamis, penemuan dari pasien, katanya yang awalnya berobat jalan, malah tidak bisa pulang harus di rawat inap, kata pihak klinik. Padahal sudah jelas, klinik Rancah Medika hanya memiliki izin rawat jalan, itu pun masih di pertanyakan perizinan nya.'," ini masalah nyawa seseorang yang betul betul menanganinya Bukan hanya sekedar mata pencaharian", ujarnya
Untuk itu ada dugaan kalau klinik tersebut tidak mempunyai ijin resmi. Atau ijin nya dengan "jalan pintas" Saat Tim menemui Dokter Risa, ia mengutarakan pada tim dan 60menit.com, Rabu 28/6/2023. Kepada kami Dirinya menjelaskan tentang ada nya praktek tersebut, ia juga menyampaikan kalau sudah ada surat ijin dan sudah lengkap.
" saya sebagai owner, kerjasama dengan dr itu, cuman sekarang lagi cuti hamil, biasanya tiap hari datang. Kebetulan untuk ijin nya baru selesai dua bulanan. Memang klinik pernah tutup, waktu dulu buka melanjutkan kontrakan Dokter Diki, sekarang sudah di ganti nama sesuai aturan, masalah ijin sudah beres baru buka 2 bulanan", ungkapnya
Tentunya pembukaan Klinik harus sesuai dengan Pasal 13, Setiap tenaga medis yang berpraktek di klinik harus mempunyai surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan per undang undangan setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai surat tanda Registrasi (STR), dan Surat izin Kerja (SIK) atau surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
(P.Seprudin & Tim)